Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023

oleh -110 Dilihat
Zakat Fitrah
Asisten l Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad dan Kakan Kemenag Pohuwato, Rais Abaidata, serta pimpinan OPD dan camat saat melakukan rapat penetapan zakat fitrah/Humas Pemda

Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun 2023 senilai Rp 35 ribu.

Besaran zakat fitrah ditetapkan melalui rapat yang digelar Pemerintah daerah bersama ketua lembaga keagamaan, pemangku adat dan perwakilan OPD serta camat di ruang pola kantor Bupati, Jum’at (17/3/2023).

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah disamping berpedoman pada aturan fikih, besaran zakat juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.

Dari hasil kesepakatan bersama, pemerintah menetapkan besaran zakat fitrah di Pohuwato sebesar Rp 35 ribu perjiwa. Sengaja penetapan zakat ini dilakukan jauh hari, agar supaya masyarakat Pohuwato khususnya yang beragama islam sudah bisa mengetahui besaran zakat fitrah, agar sudah siap dan mempersiapkan apa yang sudah menjadi kewajiban.

“Dan penetapan seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang Ramadhan,” sambungnya.

Arman Mohamad juga menjelaskan, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan Ramadhan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat). Olehnya diharapkan kepada masyarakat muslim di Pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.

“Kita berdoa semoga bulan Ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT,” tandasnya.

Reporter: Hendrik Gani