Pembunuh Polisi Tewas Ditembak Setelah Buron 8 Tahun

oleh -191 Dilihat
Pembunuh Polisi
Tersangka pembunuhan polisi yang tewas ditembak. Dok: Humas Polda Papua

Dulohupa.id – Ramadan alias Umar yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap anggota polisi di Papua Tengah, tewas ditembak setelah buron selama 8 tahun.

Kabid Humas Polda Papua, Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Umar karena yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam pada Kamis, (16/3/2023).

Tersangka ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.

Kabid Humas mengungkapkan saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah tersebut terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.

“Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, akhirnya polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.

“Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Korban sendiri merupakan anggota Brimob bernama Bripda yang bertugas di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Tersangka Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

Dulohupa - Humas Polri