Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPEMKAB GORONTALO

Pemkab Gorontalo Ungkap Penyebab Gaji Aparat Desa dan TPP ASN Belum Dibayar

×

Pemkab Gorontalo Ungkap Penyebab Gaji Aparat Desa dan TPP ASN Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Gaji TPP ASN
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait belum terbayarnya Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) ASN serta gaji aparat desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di daerah setempat.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan mengatakan masalah itu bukan hanya dialami Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tapi juga dialami oleh sebagian besar Pemerintah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Ini Akibat adanya kebijakan nasional Pemilihan Umum serentak, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembayaran sebesar 40 persen dana hibah pilkada kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Kaban Yanto.

Selain itu, Kaban Keuangan juga menjelaskan bahwa faktor lain adalah tidak tercapainya target pendapatan yang sudah direncanakan dan tetapkan di tahun 2023.

“Namun demikian, pasca tahun anggaran 2023 berakhir pemerintah telah melakukan langka yaitu melakukan identifikasi belanja tahun anggaran 2023 yang tidak terbayarkan,” tegasnya.

Menurutnya, identifikasi merupakan langkah awal yang harus diambil Pemerintah Daerah yang selanjutnya dibahas oleh tim anggaran dan dilakukan review aleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil review APIP itu dijadikan dasar oleh Pemda untuk merubah peraturan kelapa daerah (Perkada) tentang APBD tahun anggaran 2024 guna menuangkan belanja – belanja atau hutang belanja tahun anggaran 2023.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan utang belanja di tahun 2023 dan wujud dari komitmen saat ini Pemerintah Daerah fokus terhadap pembayaran utang-utang belanja tahun anggaran 2023, tunjangan profesi guru, ADD, dan TPP ASN,” terang Yanto Manan.

“Kepada Kepala-kepala desa dan aparat desa, serta aparatur sipil negara untuk dapat bersabar sejenak, Pemerintah Daerah berkomitmen membayarkan semua hak-hak para guru dan ASN serta ADD,” tutup Yanto Manan.

Reporter: Herman Abdullah