Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKAB GORONTALO

Pemkab Gorontalo akan Maksimalkan Pemungutan Pajak Daerah

×

Pemkab Gorontalo akan Maksimalkan Pemungutan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah bersama DJP, DJPK tahap III, yang dilaksanakan secara virtual di kantor Keuangan Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/4).

Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan memaksimalkan pemungutan pajak daerah, maupun pajak negara. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah bersama DJP, DJPK  tahap III, yang dilaksanakan secara virtual di kantor Keuangan Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/4). 

Hadijah mengatakan, Pemkab Gorontalo melakukan perjanjian tersebut, tidak lain tujuannya untuk memaksimalkan pajak daerah di wilayah ini. Sehingga pemerintah akan melakukan pendataan kembali terkait pemungutan pajak. 

“Kami akan melakukan pendataan kembali terkait pajak daerah. Termasuk masyarakat memiliki usaha akan didata kembali, dan data itu akan diberikan kepada pihak KPP Pratama,” jelas Hadijah.

Lebih lanjut kata Hadijah, dengan adanya perjanjian ini, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk pemungutan pajak daerah di wilayah Kabupaten Gorontalo. 

“Kami (Pemerintah) juga akan bekerja semaksimal mungkin untuk pemungutan pajak,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Roswati Lasimpala

menuturkan PKS tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemanfaatan data informasi perpajakan, serta data perizinan dan data informasi lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Penandatanganan ini juga sebagai bentuk pengawasan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan pihak perpajakan dalam melakukan pemungutan pajak,” ungkap Roswati.

Selain itu, Roswati menuturkan PKS ini akan meningkatkan pendampingan dan kapasitas  para pihak dalam melakukan pemungutan pajak.

“Nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari pihak Pemkab Gorontalo serta pihak perpajakan,” tutup Roswati.

Reporter: Fandiyanto Pou