Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BONE BOLANGOPEMKAB BONE BOLANGO

Pemkab Bone Bolango Bakal Berlakukan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

×

Pemkab Bone Bolango Bakal Berlakukan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Retribusi Aset Daerah
Bupati Bone Bolango,Hamim Pou bersama Wabup Merlan Uloli dalam rapat intensifikasi dan perluasan PAD Kabupaten Bone Bolango. Foto: Prokopim

Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango akan memberlakukan biaya retribusi untuk kegiatan mobilisasi bahan mineral batu hitam di Bone Bolango melalui Peraturan Daerah tentang jasa retribusi aset daerah.

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menyampaikan bahwa para pengusaha dalam menjalankan aktivitasnya tentu melalui akses jalan daerah, baik jalan desa, kalan Kecamatan maupun jalan lainnya. Sementara, dengan adanya aktivitas tersebut, akan mengakibatkan kerusakan jalan dan kerusakan tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Sehingga dalam waktu dekat ini, kita akan menerapkan Perda tersebut dengan nama perda adalah retribusi jasa pemanfaatan aset atau infrastruktur untuk kegiatan mobilisasi mineral. Nanti mekanismenya, lewat retribusi ini sebagian besar atau 50% akan kita kembalikan ke desa atau Kecamatan penghasil. Untuk penanganan kesehatan seperti stunting, biaya pendidikan untuk orang putus sekolah dan perbaikan atau pembangunan infrastruktur,” Ungkap Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Senin (13/02/2023).

Selanjutnya, pemerintah daerah akan memanggil dan menginventarisir siapa saja pembeli batu hitam di Bone Bolanga, karena hingga saat ini tidak ada laporan terkait berapa banyak pembelian yang telah dilakukan dan berapa harganya.

“Kita ingin Bone bolango tidak mati seperti tikus yang mati dilumbung padi. Banyak kekayaan tapi daerah tidak mendapat apapun dari situ. Maka kita akan maksimalkan untuk kesejahteraan Kabupaten Bone Bolango, terutama dari daerah penghasil.  Saya berharap satu setengah bulan kedepan ini, perdanya sudah bisa diterapkan oleh pemerintah daerah,” Ujar Bupati Hamim.

Penerapan perda terkait jasa retribusi aset pemanfaatan aset daerah, akan diawali dengan penyusunan naskah akademik, sosialisasi, rapat forkopimda dan selanjutnya akan segera dilakukan eksekusi yang paling lambat pada bulan april nanti. Dengan adanya pemberlakuan tersebut, diperkirakan akan ada puluhan Milyar yang bisa diperoleh pemerintah daerah.

“Kita akan mendorong koperasi untuk berpartner dengan pemilik kontrak karya yaitu PT. Gorontalo Mineral yang juga menguasai areal batu hitam. Lewat ini, kita harap bisa berpartner 3 pihak yaitu Gorontalo Mineral, Koperasi dan BUMD. Sehingga BUMD juga akan mendapatkan bagian keuntungan dan akan menjadi devident. Uang juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Bone Bolango,” Tegasnya.

Reporter: Kris