Dulohupa.id – Pemilik perusahaan CV Erkasim Putra Tunggal terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan karyawannya ke Polresta Gorontalo Kota. Bos perusahaan diketahui berinisial RK (29) itu dilaporkan atas dugaan kasus penipuan karena tak membayar gaji 51 orang karyawannya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pemilik perusahaan ini merupakan warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Awalnya RK iseng mendirikan perusahaan bernama CV Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack atau makanan ringan yang ternyata perusahaannya belum berizin alias ilegal. Namun RK tetap nekat merekrut puluhan karyawan dengan mengiming-imingi gaji yang besar.
“51 orang karyawan sudah direkrutnya padahal perusahaannya ini belum terdaftar dan berizin,” ungkap Kompol Leonardo, Rabu (05/4/2023).
Lanjut Leonardo, 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan, dimana 40 orang sales dengan gaji Rp 2.900.000 per bulan setiap orang sales, serta tunjangan Rp600.000. Kemudian 6 orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000 per orang, 4 orang admin dengan gaji dan tunjangan Rp4.000.000 per orang, serta 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.
“Perusahaan ini menjual snack Goodtime. Sales kemudian menjualnya ke outlet, warung dan masyarakat. Dari hasil penjualannya kemudian disetorkan ke pemilik perusahaan,” ujar Leonardo.