Dulohupa.id – Pelaku perjalanan moda tranportasi Darat, Laut dan Udara menggunakan kendaraan umum atau pribadi diwajibkan sudah melakukan Vaksin ketiga atau Booster. Syarat perjalanan antar kota dari ke daerah di Indonesia ini mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022.
Ketentuan itu telah dikeluarkan dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi orang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
Kemudian untuk anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 9 Juli pukul 18.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama adalah yaitu 201,731,197 orang atau 96,86 persen dari target.
Kemudian, capaian vaksinasi covid-19 dosis kedua, yaitu tercatat sebanyak 169,330,480 orang (81,31 persen), dan capaian dosis ketiga baru menyasar 51,784,125 orang (24,86 persen). Dengan kondisi tersebut, ia mendorong masyarakat segera mengakses vaksinasi booster untuk mendapat imunisasi tambahan.
Menurut Kemenkes Vaksin Booster mampu memberikan antibodi tambahan pada tubuh dari penularan covid-19. Adapun bilamana warga masih terpapar, maka diharapkan tidak mengalami pemburukan gejala klinis.











