Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Pelaku Pembacokkan di TPI Gorontalo Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokkan di TPI Gorontalo Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Pelaku pembacokkan pada Minggu pagi (13/12) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap pada wawancara khusus yang dilakukan dulohupa.id kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Gorontalo La Ode Arwansyah, siang tadi, Senin (14/12) di Polres Gorontalo Kota.

“Kami masih menaruh pasal disangkakan 338 KUHP pidana subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (kepada pelaku),” kata La Ode.

Secara detil Laode menceritakan, bahwa memang pembacokkan itu melibatkan dua orang  yang masih memiliki ikatan keluarga. Pelakunya bernama Musa, sementara korban bernama Ruhlan. Penyebabnya kata dia adalah karena pelaku yang telah lama menaruh dendam kepada korban.

“Pada awalnya korban bertemu dengan pelaku di TPI untuk membeli ikan yang akan di ecer ke jalan-jalan. Ketika korban menuju salah satu boks tersebut, pelaku ini sudah mengikuti dari belakang sudah memegang sebilah pisau, pada saat korban berdiri depan boks ikan tersebut, pelaku sudah berdiri di belakang korban dan membalikkan pisau yang pada saat itu dipegang,” kata La Ode.

Karena melihat pelaku yang telah memagang sebilah pisau berukuran 30 cm, maka korban berusaha melarikan diri. Tetapi nahas, pelaku berhasil mengejar pelaku dan melayangkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban.

“Kodisi tempat kejadian perkara yang licin sehingga korban terjatuh, pada saat itu juga pelaku terus melakukan penikaman berulang kali kearah korban dan sempat dihentikan oleh warga yang ada di tempat pelelangan ikan. Akan tetapi karena banyaknya tusukan pisau tersebut korban ini meninggal di perjalanan menuju rumah sakit,” tutup Laode.

Reporter: Yusuf Konoli