Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Pedagang Cabo di Gorontalo Tolak Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

×

Pedagang Cabo di Gorontalo Tolak Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

Sebarkan artikel ini
Pakaian Bekas Impor
Suasana jual beli pakaian bekas (Cabo) impor di salah satu pasar Tradisional di Kota Gorontalo.

Dulohupa.id – Pemerintah memperketat pelarangan jual beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Regulasi ini diberlakukan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka kehilangan pemasukan lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor. Menurut pemerintah pakaian bekas impor bisa berdampak buruk terhadap kesehatan bagi pemakainya.

Kebijakan pemerintah menjadi pro kontra di mata publik, bahkan para pedagang menolak aturan tersebut.

Larangan jual pakaian bekas impor ditolak sejumlah pedagang kain bekas (Cabo) di Gorontalo. Salah satu pedagang pakaian bekas impor di pasar tradisional Kota Gorontalo, Muis mengatakan, pakaian bekas impor banyak diminati warga dari kalangan tertentu, karena harganya murah dan kualitas pakaiannya juga bagus.

“Banyak yang minat, tapi hanya orang-orang tertentu. Karena harganya terjangkau dan kualitas barang sangat bagus. Barang ini kami ambil dari Manado, Sulawesi Utara setiap minggu,” Kata Muis.

Muis dengan tegas menolak aturan pemerintah terkait larangan penjual pakaian bekas impor. Menurutnya hal tersebut hanya akan menghilangkan sumber penghasilan para pedagang pakaian bekas impor.

“Kami dari pedagang kaki lima menolak pak, karena mata pencaharian kami itu hanya menjual kain bekas. Jika seandainya dilarang, otomatis kami akan jadi pengangguran.” Ujar Muis.

Redaksi