Dulohupa.id- Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat bakal kembali menggelar sidang Uji Materil Pasal 169 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 169 ini salah satu poinnya berisi aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Sidang bakal berlangsung rabu (8/11/2023).
“Waktu sidang Rabu 08 November 2023, 13:30 WIB. Nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, Pokok perkara Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pemohon Brahma Aryana, Kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, SH” Tulis Website Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut sejumlah sumber yang dirangkum Redaksi Dulohupa.id. Pemohon Brahma Aryana adalah seorang Mahasiswa hukum di Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
Sebelumnya, Anwar Usman resmi diberhentikan sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie, Selasa (07/11/2023). Pemberhentian Anwar Usman terkait putusan Sidang MK tentang Uji Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Redaksi



