Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKOT GORONTALO

Paparkan LKPJ Tahun 2020 Kepada DPRD, Ini Kata Marten Taha

×

Paparkan LKPJ Tahun 2020 Kepada DPRD, Ini Kata Marten Taha

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020, dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Gorontalo sore tadi, Senin (5/4).

Dalam kesempatan tersebut, Marten menyampaikan, bahwa LKPJ 2020, “disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sekaligus merupakan penjabaran tahunan pertama rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2024,” ungkapnya.

Kata Marten, penyusunan LKPJ memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dijalankan.

“Karena melalui mekanisme ini, progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi dan dibahas bersama DPRD, dan hasilnya berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah, dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun akan datang,” kata Marten. 

Karena itu Marten menjelaskan, “kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan daerah, dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 19 ayat 1,” jelas Marten

“LKPJ yang disampaikan saat ini disusun menggunakan format sistematika yang tercantum dalam lampiran permendagri nomor 18 tahun 2020,” tambah Marten menutup pernyataanya. 

Reporter: Yusuf Konoli