Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota Gorontalo

Pansus DPRD Bahas Ranperda Penambahan Modal Bank Sulutgo dan PDAM

×

Pansus DPRD Bahas Ranperda Penambahan Modal Bank Sulutgo dan PDAM

Sebarkan artikel ini
Ranperda DPRD
Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal. Selasa (19/7)

Dulohupa.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo kembali melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal, Selasa (19/7/2022).

Rapat yang dipimpin oleh ketua pansus Irwan Hunawa ini, membahas terkait regulasi rencana penambahan modal kepada Bank Sulutgo dan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Muara Tirta.
“ada pemikiran dari teman-teman mengenai angka, dimana penyertaan terus menurun, dan apa bisa kita melakukan penambahan angka itu” ucap Irwan Hunawa.

Anggota komisi C Dekot Gorontalo ini ini juga menambahkan, dalam pembahasan perubahan ranperda ini berfokus pada sejumlah point dalam pasal yang dituangkan mengenai penyertaan modal berupa nominal modal serta barang dan jasa.

“Kita kaji dulu lebih awal, ada pendalaman awal sehingga tidak lagi ada perubahan Perda. kalau saya melihat bahwa ini menjadi batu loncatan tahapan selanjutnya untuk kita membuat perda” lanjut Ungkap Irwan.

Dalam penyertaan modal pada Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Sulutgo) sendiri, Pemkot Gorontalo melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) yang dilaksanakan di Denpasar, Bali Maret lalu. Pemkot Gorontalo menambahkan penyertaan sebesar 5 miliar, dari yang sebelumnya 29 miliar, sehingga total penyertaan modal Pemkot di Bank Sulutgo sejauh ini mencapai 34 miliar.

Reporter: Sumitro