Dulohupa.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Gorontalo mencatat sejumlah 135 laporan masyarakat yang masuk selama tahun 2024. Laporan masyarakat itu terkait persoalan pelayanan publik.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Lucky Rantung menyampaikan, dalam empat tahun terakhir, jumlah laporan dan konsultasi yang diterima menunjukan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, baik melalui konsultasi, laporan masyarakat, Respon Cepat Ombudsman (RCO), maupun investigasi atas Prakarsa sendiri (IAPS0).
Pada tahun 2024 sendiri, Lucky menyebut jumlah laporan mencapai 88 konsultasi, 135 laporan masyarakat, 50 RCO, tanpa tebusan, dan 5 IAPS.
“Laporan yang diselesaikan tercatat 3 laporan yang dicabut pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), 55 laporan tidak memenuhi syarat formil, 17 laporan tidak memenuhi syarat materil dan 95 laporan ditutup dalam proses pemeriksaan,” ungkap Lucky dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ombudsman RI Gorontalo, Kamis (19/12/2024).
Sementara laporan masyarakat telah diselesaikan dan dinyatakan tidak ditemukan maladministrasi pada tahun 2024, tercatat 18 laporan masyarakat dan 9 RCO.
Salah satu aduan masyarakat di Tahun 2024 yang dikaji yakni potensi maladministrasi di Unit Gawat Darurat Puskesmas di Kabupaten Pohuwato. Kajian ini dilakukan Ombudsman dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan keseshatan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan pasien.
Laporan masyarakat yang diterima Ombudsman pada tahun 2024 meningkat signifikan jika dibandingkan 3 tahun sebelumnya 2021 sampai 2023.
Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 53 konsultasi, 50 laporan masyarakat, 7 RCO, 6 tembusan dan 1 IAPS. Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 150 konsultasi, 72 laporan masyarakat, 6 RCO, 2 tembusan, dan tidak ad IAPS. Pada tahun 2023, terdapat 179 konsultasi, 94 laporan masyarakat, 3 RCO, tanpa tebusan, dan 1 IAPS.
Laporan masyarakt yang diselesaikan pada periode 2021-2023 menunjukan perkembangan sebagai berikut:
1. Pada tahun 2021, terdapat 6 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 3 laporan tidak memenuhi syarat materi, dan 49 laporan ditutup dalam proses pemeriksaan.
2. Tahun 2022, tercatat 13 laporan yang dicabut pada tahap PVL, 12 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 5 laporan tidak memenuhi syarat materil, serta 48 laporan ditutup dalam proses pemeriksaan.
3. Pada tahun 2023, terdapat 4 laporan yang dicabut pada tahap PVL, 15 laporan tidak memenuhi syrat formil, 29 laporan tidak memenuhi syarat materil, dan 46 laporan ditutup dalam proses pemeriksaan.
Adapun masalah yang dikaji Ombudsman Gorontalo selama periode 2021 sampai 2023 sebagai berikut.
1. Pada tahun 2021 dan 2022, dilakukan 2 kajian cepat yang berfokus pada pengelolaan pengaduan. Kajian pertama yakni aduan masyarakat terkait layanan air bersih dari PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo. Kajian kedua soal pengaduan layanan pertanahan termasuk penyelesaian sengketa lahan di kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
2. Tahun 2023, kajian pada tindak kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan Kabupaten Bone Bolango. Kajian bertujuan untuk mencegah kekerasan dan perundungan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi peserta didik.
3. Tahun 2024, kajian dilakukan terhadap potensi maladministrasi di Unit Gawat Darurat Puskesmas di Kabupaten Pohuwato dengan tuuan ntuk meningkatkan pelayanan keseshatan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan pasien.
Dari penyelesaian masalah tersebut, Umbudmas Gorontalo mencatat selamatkan kerugian masyarakat dengan total nilai Rp1.900.344.053. Angka ini merupakan hasil dari penanganan laporan masyarakat yang telah ditutup dan diselesaikan pada tahun 2024.
“Ombudsman terus berkomitmen untuk melaksanakan kajian kebijakan yang relevan guna meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor. Hasil kajian ini, katanya, akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Lucky Rantung.
Reporter: Enda











