Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPolda Gorontalo

Oknum Polisi Terima Uang dengan Dalil Titip Denda Tilang akan Ditindak

59
×

Oknum Polisi Terima Uang dengan Dalil Titip Denda Tilang akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Tilang Polisi
Kombes Lukman Cahyono, Dirlantas Polda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Lukman Cahyono tegaskan akan menindak oknum polisi yang menerima uang dengan dalil penitipan denda tilang. Warga diimbau untuk lebih memilih bayar denda tilang melalui Briva atau bank BRI terdekat atau mengikuti persidangan.

Sebelumnya operasi lalu lintas yang rutin dilaksanakan akhir akhir ini kerap menuai keluhan pengendara di Kota Gorontalo. Sejumlah pengendara yang terjaring razia mengeluhkan mekanisme penindakan yang dilakukan. Mulai dari penahanan unit kendaraan, tidak diberikannya surat tilang saat di lokasi penindakan hingga munculnya dugaan pungli berkedok penitipan denda tilang oleh oknum polisi.

Fakta dilapangan, banyak pengendara yang terjaring razia diarahkan untuk mengambil surat tilang dan unit kendaraan yang di sita di kantor lalu lintas. Beberapa pelanggar mengaku saat masuk ruangan, dimintai uang sekitar 250 ribu dengan dalil denda tilang, dan jika pelanggar mengikuti sidang akan membayar denda hingga 1 juta rupiah.

Keresahan ini pun menuai respon dari Dirlantas Polda Gorontalo hingga membeberkan sejumlah ketentuan mekanisme penilangan yang justru belum banyak diketahui masyarakat luas. Salah satunya, pelanggar lalu lintas wajib menerima surat tilang saat di lokasi penindakan.

Jika keberatan, pelanggar dapat meminta surat tilang berwarna merah untuk mengikuti persidangan, namun jika mengakui kesalahan, pelanggar dapat langsung membayar denda tilang maksimal melalui Briva atau bank BRI terdekat.