Dulohupa.id – Seorang oknum polisi Gorontalo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya terancam dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah sanksi terberat yang dapat dikenakan kepada anggota kepolisian yang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik internal.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmo T Harjendro, mengungkapkan bahwa pihak berwenang berjanji akan memberikan pembaruan mengenai hasil pemeriksaan dari Propam dan Krimum.
“Jika terbukti bersalah atas penganiayaan, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi. Untuk pelanggaran kode etik internal, sanksi terberat yang mungkin dikenakan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kabid Humas Polda, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, untuk sanksi pidana, hal ini akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan, dan hukumannya akan diputuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Oknum tersebut merupakan anggota Polres Gorontalo Utara (Gorut), dan laporan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak Kriminal Umum (Krimum) dan Propam. Saat ini, oknum anggota tersebut telah ditahan oleh Propam, dan pemeriksaan sedang berlangsung.
Proses pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, serta teman dan kerabat korban yang memiliki informasi terkait hubungan antara mereka.
Baca Juga: Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Pacar hingga Luka Lebam
Reporer: Maya Aridi












