DULOHUPA.ID – Satuan Narkoba Polres Pohuwato menangkap pemilik Warung Kopi yang ada di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, jumat (26/7/2019)
Pemilik Warung Kopi yang berinisial F-K ini ditangkap karena terbukti memiliki dan menjual Pil jenis Koplo kepada sejumlah pengunjung Warung Kopi.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga adanya peredaran obat berbahaya yang di lakukan oleh pemilik warkop, menindak lanjuti laporan itu, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP.Leonardo Widharta S.I.K mendatangi warung kopi tersebut.
Dari hasil introgasi, petugas menemukan barang bukti Pil Koplo sebanyak 247 butir yang disembunyikan diatas loteng warkop, selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 290 ribu yang di duga hasil dari penjualan Pil Koplo.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi tentang peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pemilik Warkop BMC, kamipun langsung bertindak untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, dengan langsung mendatangi warkop. Dari hasil pemeriksaan kami menemukan sebanyak 247 butir Pil Koplo yang disembunyikan di atas loteng warkop.” Jelas AKP.Leonardo S.I.K, mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo yang belum lama dimutasi ke Pohuwato.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Pohuwato, guna dilakukan penyedikan lebih lanjut. (DP/02)