Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bos Skincare Reza Gladys.
“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan (Kabid) Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/25).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
“Kami tidak bisa berandai-andai (dua tersangka akan langsung ditahan), kita tunggu hasil kerja penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penetapan tersangka tersebut atas laporan yang dilayangkan Reza Gladys. Dia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula ketika korban Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary menjelaskan dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Setelahnya, korban sempat mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui perantara asisten dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Akan tetapi, kata dia, ajakan bertemu dari korban justru dibalas dengan ancaman dari pelaku.