Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

44 Pengendara Kena Tilang di Gorontalo Jalani Sidang di Tempat

44
×

44 Pengendara Kena Tilang di Gorontalo Jalani Sidang di Tempat

Sebarkan artikel ini
Pengendara Kena Tilang
Pelanggar Lalu Lintas disidang di tempat yang digelar di kantor Samsat Kabupaten Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Sebanyak 44 pengendara melanggar lalu lintas terjaring operasi Keselamatan Otanaha yang digelar Polres Gorontalo di jalan Ahmad Wahab, depan kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, Jumat (21/2/2025).

Para pengendara yang kena tilang langsung disidang di tempat yang dipimpin hakim pengadilan dan dihadiri pihak Kejaksaan, dan petugas kepolisian.

Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Gorontalo, Febri Ramadana mengungkapkan, terdapat 44 orang pelanggar yang di sidang di halaman kantor Samsat.

“Kebanyakan pelanggar ini terkait tidak membawa surat-suratnya, seperti STNK dan SIM, itu yang paling banyak,” ujar Febri kepada awak media.

Selain tak membawa kelengkapan surat, Febri juga menambahkan sejumlah pelanggaran lain yang didapatkan seperti penggunaan plat nomor tak sesuai aturan, hingga tak menggunakan helm saat berkendara.

“Tapi kebanyakan tidak membawa STNK dan SIM. Kalau knalpot brong tadi tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Febri menanggapi terkait pelaksanaan sidang ditempat ini, yang menurutnya sangat positif.

“Ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara, kedua memudahkan masyarakat karena prosesnya cepat sidang ditempat,” jelasnya.

Reporter: Yayan