Dulohupa.id – Pasca Listrik padam yang terjadi selama lebih dari 24 jam di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo membuat warga net ramai-ramai minta kompensasi kepada pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Padamnya listrik dinilai melumpuhkan aktivitas warga terutama yang sedang menjalani usaha.
Seperti salah satu warga net dengan nama akun @Et Et Et menyampaikan pendapatnya kepada pihak PLN yang dituliskannya melalui media sosial.
“Pelanggan berhak mendapat kompensasi dari PLN jika terjadi pemadaman listrik secara masal,” tulisnya dalam akun medsosnya, pada Jumat (13/12/2024).
Tak hanya itu, tulisannya itupun mengundang reaksi komentar dari warga net lain. Seperti pengguna lain dengan nama akun @Elcen Ismail Sau menulis bahwa pembayaran dibulan Desember cukup setengahnya.
“Minimal setengah dari tagihan bulan Desember,” tulisnya.
Sementara itu, terkait regulasi atau aturan pemberian kompensasi terhadap pelanggan PLN telah dimuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN.
Seperti disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 sampai ayat 6 Permen ESDM nomor 27 tahun 2017.
Pasal 6 ayat (1):
PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Pasal 6 ayat (2):
Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pasal 6 ayat (3):
Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Pasal 6 ayat (4):
Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Pasal 6 ayat (5):
PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6 ayat (6):
Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Sesuai aturan tersebut, menurut warga Net, harusnya mereka mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik yang waktunya sudah lebih dari sehari. Sementara PT PLN belum memberikan keterangan resmi jika ada konpensasi atau tidak akibat gangguan listrik tersebut.
Reporter: Yayan





