Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Gorontalo, H. M. Muflih B. Fattah dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
Pihak Kemenag Gorontalo membantah jika pembebasan sementara dari jabatan itu berkaitan dengan polemik keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu menepis perihal berita di beberapa media online yang mendiskreditkan Muflih B. Fattah.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo H. Mahmud Y. Bobihu menjelaskan, pembebasan sementara M. Muflih B. Fattah dari jabatannya semata-mata dikarenakan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
“Ini (pembebasan sementara dari jabatan, red) tidak ada hubungannya dengan keterlambatan pembayaran Tukin, sama sekali tidak ada hubungannya. Namun ini semata-mata beliau (Muflih, red) masih dalam masa pemulihan kesehatan pasca operasi jantung baru-baru ini,” jelas Mahmud.
Diketahui pula bahwa sebelumnya M. Muflih B. Fattah belum lama ini di rawat di Rumah Sakit Aloei Saboe Gorontalo yang kemudian mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk menjalani operasi jantung yang berakhir pada pembebasan sementara dirinya dari pekerjaan rutin, sehingga diharapkan dengan itu dirinya dapat lebih fokus pada pemulihan kesehatannya.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti aktivis Gorontalo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa Kanwil Kemenag Gorontalo.
Mereka menilai, ada indikasi dalam pengelolaan anggaran yang berujung pada ketidakmampuan membayarkan hak-hak para pegawai dalam pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PPPK.
Redaksi