Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Miris! Pencuri Motor NMAX Milik Siswa SMK Tridharma Ternyata Pamannya Sendiri

×

Miris! Pencuri Motor NMAX Milik Siswa SMK Tridharma Ternyata Pamannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sebuah motor yang hilang pada Rabu 2 Juni 2021 kemarin. Motor yamaha Nmax milik Mohamad Adrian Sabihi, siswa SMK Tridharma tersebut, ternyata dicuri oleh pamannya sendiri. Hal itu diungkapkan oleh KBO Reskrim Arif Ibrahim siang tadi, Kamis (10/6). 

Menariknya, kata Arif pelaku tersebut melakukan pemalsuan laporan. Katanya, pelaku yang bernama Rizal Wowor ini, melapor dengan menggunakan KTP milik almarhum Karim Sabihi, pria yang ternyata adalah ayah dari Adrian Sabihi. 

Beruntung, setelah pihak polisi mendalami laporan tersebut, lalu melakukan penyelidikan, ternyata diketahui Rizal Wowor, yang melakukan pencurian motor keponakannya tersebut. 

“Ternyata saudara Rizal ini, dialah yang sebenarnya pelaku yang melakukan pencurian terhadap kendaraan motor ini, dan itu juga sudah diakui,” ungkap Arif Ibrahim.

Arif menceritakan, waktu pencurian motor itu, memang awalnya pelaku yang merupakan paman dari Adrian Sabihi tersebut, datang ke sekolah itu, guna membayar SPP. Namun sebelumnya, pelaku tersebut menelpon ibu korban, untuk memastikan apakah Adrian hari itu ke sekolah menggunakan motor NMAX miliknya. 

Selanjutnya Kata Arif, setelah dipastikan bahwa Adrian ke sekolah menggunakan motor miliknya, pelaku tersebut datang lebih awal dari Adrian. Setelah melihat Adrian sampai, dan lalu meninggalkan motor itu tanpa dikunci stang, pelaku itu pun langsung mengamankan motor tersebut. Setelah itu, pelaku tersebut datang lagi, dan pura-pura bertanya kepada Adrian tentang ketiadaan motor miliknya. Meski dia sendiri pelakunya, dirinya pun nekat melaporkan kehilangan motor tersebut kepada Polres Gorontalo Kota.

“Dia ke sekolah itu, ternyata diambil dulu kendaraan ini, (menggunakan) kunci serep (cadangan), dia bawa. Setelah itu dia balik, baru kemudian dia pura-pura bertanya, menelpon Adrian, setelah dia melihat motor itu tidak ada,” jelas Arif.

Lebih lanjut kata Arif, sekarang kendaran milik Adrian tersebut sudah dijemput di Polres Palu ke Gorontalo, yang sebelumnya telah terjual dengan harga Rp 6 Juta. Dan saudara Rizal Wowor kata dia, sudah dilakukan penahanan oleh penyidik mulai Rabu 9 Juni 2021 kemarin, dengan kasus pencurian yang tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman sanksi 5 tahun penjara. 

“Sekarang tersangka Rizal Wowor ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Kota,” tuturnya.

Reporter: Faisal Husuna