Dulohupa.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mendesak penegak hukum memberikan sanksi berat terhadap pelaku penganiayaan anak 5 tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia di Gorontalo.
Ia mengecam keras tindakan itu dilakukan oleh ayah kandung, nenek tiri dan ibu tiri. Menteri PPPA mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan tidak memberikan sedikit pun toleransi terhadap pelaku.
“Saya sangat berduka dan geram atas peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak kecil usia lima tahun hingga meninggal dunia di tangan orang tuanya sendiri. Tidak ada alasan apapun yang membolehkan orang tua melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap anak sekalipun itu dalam rangka mendidik. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang baik dan mendapat perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya,” tegas Menteri Bintang.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat Polres Gorontalo Kota yang cepat merespons pengaduan pihak keluarga serta menangkap ketiga terduga pelaku.
Bintang juga meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)Kota Gorontalo melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
“Saya berhara penegakan hukum dalam kasus ini dengan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku sehingga menjadi efek jera bagi pelaku dan orang lain, ” Tegasnya.
Menteri PPPA menegaskan, kasus ini hendaknya mengingatkan semua pihak terhadap pentingnya pengasuhan anak di dalam keluarga dan penguatan peran keluarga.
Keluarga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak dari segala ancaman fisik dan psikis untuk mendukung tumbuh kembang anak. Akan tetapi, faktor ekonomi dan ketidakharmonisan orang tua sering kali menjadi latar belakang pemicu terjadinya kekerasan di dalam keluarga dan diharapkan hal ini menjadi perhatian semua pihak.
“Keluarga jangan menjadi tempat yang rawan terhadap segala bentuk kekerasan anak. Sangat penting menguatkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menjaga dan melindungi seluruh anggota keluarga dari perilaku kekerasan sehingga menjadi langkah preventif dalam mencegah kasus kekerasan dalam keluarga,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan KemenPPPA akan terus melakukan penguatan kapasitas kelembagaan agar menjadi alat deteksi dini kasus-kasus kekerasan di tingkat desa/kelurahan. Ia juga meminta masyarakat untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
KemenPPPA tentunya mendukung pihak Polres Gorontalo Kota yang memberikan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebelumnya korban bernama Aisyah Korompot alias Ica mendapat kekerasan fisik dari ayah kandungnya (Kendi Korompot), ibu tiri (Yuni Ardan) dan nenek tirinya (Oma Aril).
Korban asal Kotamobagu Sulawesi Utara itu dianiaya para pelaku di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo, hingga akhirnya korban dinyatalan meninggal pada Rabu (18/5/2022).
Sumber: Kementerian PPPA











