Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tak henti berpesan agar masyarakat menjaga sertipikat tanahnya dan tak mudah memberikan kepada orang lain untuk mencegah penyalahgunaan sertipikat. Ia menyampaikan pesan itu usai membagikan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk Tanah Tutupan Jepang, di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025).
“Bapak/Ibu semua jika punya sertipikat tanah, dirawat ya. Kalau ada yang mau pinjam sertipikatnya, bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh. Kalau diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti. Jika disuruh tanda tangan, tidak dibaca, ternyata malah ditipu. Kalau misal Bapak/Ibu tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik (sebutan sekretaris desa di Jawa) untuk dibacakan agar tidak tertipu. Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah mempunyai sertipikat tanah,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sebanyak 811 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang. Tanah tutupan Jepang itu sendiri adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas oleh pihak Jepang saat masa penjajahan di tahun 1943-1945 untuk kebutuhan pertahanan Jepang kala itu.
Terkait Konsolidasi Tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.