Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKementerian ATR/BPNNASIONAL

Menteri ATR/BPN Tanggapi Isu Jual Beli Pulau di Situs Internasional

×

Menteri ATR/BPN Tanggapi Isu Jual Beli Pulau di Situs Internasional

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Pulau
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat memberikan penjelasan terkait isu jual beli pulau dalam rapat di DPR RI. Foto/Hukas

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini.

Sebelumnya sejumlah pulau kecil di Indonesia terpampang di situs jual beli yang dikelola perusahaan berkantor di Kanada. Pulau-pulau ini diberi status for sale (untuk dijual).

Situs yang menampung pulau-pulau kecil tersebut bernama Private Islands Inc. Situs itu menjual sepasang pulau di Anambas (Kepulauan Riau), Pulau Panjang (Nusa Tenggara Barat), serta Pulau Seliu (Bangka Belitung). Namun nama pulau-pulau di Anambas dan Pulau Panjang, belakangan, sudah dicabut dari laman Private Islands Inc.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid dalam rapat bersama dengan komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Redaksi