DULOHUPA.ID- Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengungkapkan jika kegiatan ekonomi perlu dijalankan mengingat masyarakat perlu mendapat kesempatan untuk berusaha. Meski begitu, harus mengedepankan protokol kesehatan.
Hal itu kata Terawan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata non alam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata,” kata Menkes Terawan saat menjadi Narasumber pada Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis (26/11).
Kata Terawan, area parkir, loket tiket, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet.
Juga, kantin atau rumah makan, dan pintu keluar, adalah spot yang rawan menjadi spot penyebaran.
Selain itu juga harus memerhatikan luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, lokasi kegiatan apakah indoor atau outdoor.
Kemudian karakteristik kegiatan seperti berupa hiburan, menyanyi, khotbah, ceramah, dan aktivitas fisik lainnya.
*Catatan: Bersama lawan virus corona. Dulohupa.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan, ibu, 3M (pakai Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Editor











