Scroll Untuk Lanjut Membaca
INFO COVID-19

Mengunjungi 9 Provinsi Ini Harus Miliki Dokumen Rapid Tes Antigen

×

Mengunjungi 9 Provinsi Ini Harus Miliki Dokumen Rapid Tes Antigen

Sebarkan artikel ini
ilustrasi foto hasil rapid test. (F. Istimewa)

Dulohupa.id- Setidaknya ada sembilan provinsi di Indonesia yang telah mewajibkan dokumen rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada pendatang. Sebelumnya, pemerintah pusat sejak 18 Desember 2020, mengganti aturan perjalanan yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen.

Lalu, daerah apa saja di Indonesia yang telah mewajibkan penggunaan dokumen rapid test antigen? berikut rinciannya:

DKI Jakarta

Selama tiga minggu sejak 18 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan bepergian maupun masuk ke Ibu Kota Jakarta tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (16/12) mengungkapkan, bahwa memang rapid test antigen sendiri sebetulnya akan menjadi kebijakan nasional. Artinya kata dia, setiap maskapai mesti mewajibkan calon penumpangnya melampirkan dokumen pemeriksaan rapid antigen.

Aturan itupun kata Syafrin berlaku untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

Selain DKI Jakarta, delapan provinsi lainnya dalah Lampung, Bali, Sumatera Utara, Jawah Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Malang, dan Bangka Belitung.**

*Catatan: Bersama lawan virus corona. Dulohupa.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan, ibu, 3M (pakai Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).