Dulohupa.id – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dengan tegas menolak izin pembangunan gudang di wilayah tersebut.
Aksi penolakan ini ditandai dengan sebuah spanduk yang bertuliskan “SIPATANA WILAYAH PEMUKIMAN WARGA BUKAN WILAYAH PERGUDANGAN, Masyarakat Sipatana Menolak Pembangunan Gudang”. Spanduk tersebut digantung di atas ruas jalan Membramo, perbatasan Kelurahan Tanggi Kiiki dan Kelurahan Bulotadaa Timur.
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, salah satu warga, Leo Gobel kepada tim Dulohupa.id mengungkapkan sejumlah alasan penolakan, salah satunya pembangunan gudang alat berat di area tersebut.
Menurut Leo, dari persoalan yang berdampak pada kerusakan jalan, mengakibatkan macet, membuat kebisingan, hingga persoalan-persoalan lain yang menjadi dasar penolakan pembangunan gudang.
“Mengapa kami tolak, pertama itu jalan (menjadi rusak), baru kalau mobil kontener mau masuk (ke gudang) mo macet, baru bongkar muat yang akibatkan polusi, bising,” ujar Leo.
Menurut Leo bahwa dalam RT RW Kota Gorontalo bahwa Kecamatan Sipatana merupakan adalah area pemukiman warga dan bukan untuk pembangunan gudang. Dimana dengan adanya gudang bisa mengganggu atau berdampak negatif terhadap warga.
Kata Leo bahwa saat ini sudah ada beberapa gudang besar di Kecamatan Sipatana dan terus memperluas luasan gudang mereka. Saat ini ada gudang baru untuk alat alat berat yang dibangun di Jalan Membramo, Kelurahan Tanggi Kiki, Sipatana.
kata Leo, pihak pemilik gudang saat membangun atau meresmikan gudang tersebut tak ada izin atau pemberitahuan ke kepada masyarakat sekitar. Hal itupun sudah dilaporkan kepada pemerintah kelurahan dan pihak keamanan wilayah, namun gudang alat berat tersebut tetap masih beroperasi.
Leo juga mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu truk kontainer yang memuat alat berat menyambar kabel hingga putus. Sehingga menyebabkan kecelakaan kepada pengendara jalan di Jalan Membramo.
“Jadi selama ini yang berdampak ke warga itu macet, bising, kecelakaan,” tandas Leo.
“Yang jelas ini tidak boleh ada pergudangan di Sipatana, pokoknya tidak ada cirita, tidak ada izin,” tutupnya.
Reporter: Yayan











