Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKOT GORONTALO

Marten Taha Tegaskan Tak Segan Pecat ASN Jika Bolos dalam 10 Hari

87
×

Marten Taha Tegaskan Tak Segan Pecat ASN Jika Bolos dalam 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat memberikan sambutan pada pembukaan PTM di SMP Negeri 8 Kota Gorontalo/Reinaldi Julfirman
Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat memberikan sambutan pada pembukaan PTM di SMP Negeri 8 Kota Gorontalo/Reinaldi Julfirman

Dulohupa.id- Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menuturkan bahwa pihaknya diminta untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bolos selama 10 hari kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan.

“Kami sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk segera menindak tegas dengan memberhentikan PNS yang bolos kerja selama 10 hari sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021” ujar Marten saat diwawancarai usai melakukan peninjauan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMP Negeri 6 Kota Gorontalo, Senin (27/9/21).

Marten juga mengungkapkan, harapannya untuk seluruh PNS yang berada di lingkungan Pemkot Gorontalo untuk menyikapi hal ini.

“Harapan saya seluruh PNS di lingkungan Pemkot bisa menyikapi hal ini agar nantinya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Kami juga dari seminggu kemarin telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS agar kedepan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui aturan” ungkapnya.

Tak hanya itu, Marten pun meminta agar setiap PNS memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPP) untuk Pejabat Pemerintahan dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Apabila tidak memasukan LHK maka akan diberikan sanksi dari yang paling ringan berupa pemotongan tunjangan hingga sanksi berat.

Selain sanksi-sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan-aturan yang ada, Marten juga menurutkan akan memberikan reward atau penghargaan kepada ASN yang berprestasi.

“Terkait kinerja, kami tidak hanya menindak tegas kepada ASN yang melanggar melainkan memberikan reward juga bagi ASN berprestasi” tutur Marten. 

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PP ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS. Di PP No 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan ini, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.

Reporter: Reinaldi Julfirman