Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pastikan dan tegaskan nasib tenaga honorer Kota Gorontalo tidak akan dirumahkan.
Sebelumnya kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI mengeluarkan surat edaran Menpan RB dengan Nomor /1527/M.SM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi dan Daerah perihal status dan kedudukan Eks. Tenaga Honorer Kategori II dan tenaga Non ASN.
Melihat hal itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tuntutan dari semua daerah dalam mengaspirasikan nasib tenaga honorer. Dirinya mengaku merasa terpanggil untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer di Kota Gorontalo melalui berbagai rapat dan pertemuan dengan pihak terkait.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa setiap momentum rapat bersama, persoalan nasib tenaga honorer terus dibahas.
“Sebagai pimpinan Kota Gorontalo, tentu harus saya perjuangkan. Terlebih banyak dari mereka yang lama mengabdi dan bekerja di pemerintahan, dan tentu saya tidak tega melihat kondisi mereka yang selalu dihantui kekhawatiran,” Pungkas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Lanjutnya, persoalan gaji tenaga honorer di tahun 2024,Marten Taha memastikan pemerintah daerah akan tetap menganggarkan. Hanya saja pemerintah daerah dilarang untuk menambah jumlah tenaga honorer baru di lingkungan Pemerintahan.
Kris/ Adv











