Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOPEMKAB GORONTALO

Lembaga Adat Gorontalo Gagal Paham Soal Tata Cara Pengambilan Keputusan?

×

Lembaga Adat Gorontalo Gagal Paham Soal Tata Cara Pengambilan Keputusan?

Sebarkan artikel ini
Lembaga Adat Gorontalo
Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH), Fanly Katili

Dulohupa.id – Lembaga Adat Gorontalo kini menjadi topik hangat diperbincangkan setelah mengeluarkan pernyataan bahwa Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya Gagal Paham.  Namun apakah Lembaga adat justru dinilai gagal paham dalam tata cara pengambilan keputusan?.

Menurut Fanly Katili, selaku Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH), di Gorontalo terdapat dua organisasi yang mengurus tentang adat yakni Dewan Adat dan Lembaga adat.

“Ini yang harus diketahui. Kedua Lembaga ini tak jarang sering berbeda dalam pengambilan keputusan dan bahkan memberi kesan dimata masyarakat Gorontalo kedua organisasi ini merupakan organisasi tandingan,” ucap Fanly.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Pj Gubernur itu tentu memahami aturan yang menjamin hak hak sipil dan politik setiap orang, sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 thn 2005 pada pasal 17.

Dimana pada poin (1) tidak seorangpun yg dapat secara sewenang wenang atau secara sah dicampuri urusan urusan pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya, (2) setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut diatas.

“Namun sayangnya dalam menanggapi sikap Gubernur ini, saya menduga pak AD Khaly kekurangan referensi aturan dan mungkin lupa dalam menerapkan alur pengambilan keputusan dalam sidang kerapatan adat, sehingga menuding bahwa sikap Gubernur dianggap Gagal Paham,” ucap Fanly Katili.

Sebelumnya dibeberapa pemberitaan, masalah Organisasi adat ini sering terjadi polemik. Terakhir adalah pemberitaan tentang pernyataan Ketua Lembaga adat Provinsi Gorontalo Bapak A.D Khaly yang menyoroti sikap Pj Gubernur Gorontalo yang menolak mencampuri urusan Bupati Gorontalo yang akhir-akhir ini di isukan dgn masalah pribadinya.

Sikap Gubernur, Ismail Pakaya, kata Fanly sudah sangat bijak terhadap laporan kasus Bupati Nelson Pomalingo. Gubernur tentu memahami kepentingan yang ada dibalik langkah-langkah komunikasi dan penetrasi elemen masyarakatnya, tidak saja DPRD, tokoh masyarakat dan LSM/Ormas, Namun juga terhadap lembaga adat itu sendiri.

“Pernyataan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Beliau (Pak AD Khaly) paham tentang semua aturan dan mekanisme tata cara pengambilan keputusan dalam peradilan kerapatan Adat. karena hakekatnya sebagai “Olongia” (Gubernur) kapasitas dalam kepengurusan itu seharusnya berkedudukan sebagai Pelindung,” pungkas Fanly.

Reporter: Herman Abdullah