Penulis : Ayu Moidady (Aktivis Dakwah Kampus)
Maraknya aborsi di tengah masyarakat membuat pemerintah mencari jalan untuk menyelesaikan masalah ini dengan melegalkannya, karena sebelumnya aborsi masuk dalam kategori tindakan bernilai negatif dalam ranah hukum dan kesusilaan di masyarakat.
Sebgaimana Pasal 348 Undang-Undang Hukum Pidana :(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Di Gorontalo sendiri kasus aborsi sering kali terjadi sebagaimana dilansir dari (gopos.id, 13/6/2024) seorang gadis di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo harus menerima kenyataan pahit. Ia dipaksa sang pacar untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironinya aksi itu dialami sang gadis sebanyak dua kali.
Kasus aborsi juga tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa namun terjadi juga pada polisi sebagai aparat penegak hukum dilansir (viva.co.id, 10/4/2024) polisi di Gorontalo hamili pacarnya, lalu memaksa pacarnya untuk aborsi. Korban dipaksa minum obat untuk menggugurkan kandungan dan sisanya dimasukan dibagian vitalnya, selepas dari situ korbanpun pusing dan sempat tidak menyadarkan dan korban pun sudah membuat laporan polisi yang ditandatangani Ditreskrimun Polda Gorontalo, hanya saja laporan itu tidak ditindaklanjuti sampai saat ini. Ini hanyalah secuil fakta dari beberapa kasus aborsi yang dimuat dalam media, yang jelas aborsi diluaran sana lebih banyak lagi yang ditutupi oleh pelaku maupun koban karena malu.
Di tengah maraknya kasus aborsi kini terbitlah peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi yaitu kebolehan aborsi yaitu dalam PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) pada Jumat (26-7-2024). PP tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktik aborsi ilegal. Secara khusus dalam Pasal 116 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis.
Penyebab Maraknya Kasus Pemerkosaan
Latar belakang maraknya aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan diakibatkan oleh kondisi masyarakat kita yang serba bebas. Dimana hal ini menyebabkan adanya kerusakan yang luar biasa. Adanya seks bebas yang melanda pelajar/remaja diakibatkan oleh pergaulan yang bebas dan premisif.
Sebagaimana pada bulan Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Ia menyebutkan remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen.
“Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. Jadi perzinaan kita meningkat. Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan di tahun 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.
Tidak hanya itu saat ini aurat dibolehkan untuk diumbar dimana-mana dan berpacaran sudah dinormalisasikan, ini lah awal mula adanya zina ataupun perkosaan. Sedangkan zina menjadi pintu masuk berbagai problematika sosial yang lain antara lain tersebarnya penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, maraknya pembuangan dan pembunuhan bayi yang tidak bersalah. Belum lagi ketika aborsi dibolehkan untuk kasus perkosaan, atau hamil di luar nikah ini yang menimbulkan perdebatan.
Di Indonesia, karena kasus aborsi terbilang cukup tinggi. Berdasarkan perkiraan BKKBN, ada sekitar 2 juta kasus/tahun. Sebagian besar di antaranya adalah aborsi yang tidak aman. Ini hanya perkiraan, karena kasus yang terbongkar tentu lebih sedikit dari kejadian yang sesungguhnya. Pasalnya, jika program aborsi aman dilegalkan, dikhawatirkan akan banyak yang merasa aman dan tenang melakukan tindakan aborsi meski tidak ada indikasi secara medis. Padahal dalam dunia medis sendiri, tindakan aborsi dilakukan hanya jika ada indikasi secara medis. Pun legalisasi aborsi bagi korban rudapaksa (pemerkosaan) hanya akan menambah beban korban. Sudahlah si korban hamil dengan menanggung malu dan trauma, , ia juga harus menanggung beban hukum karena menghilangkan nyawa si janin.
Krisis keamanan bagi Perempuan
Melonjaknya kasus pemerkosaan di negeri ini membuat kita sadar bahwa sedang terjadi krisis keamanan bagi kaum perempuan. Di satu sisi, kaum perempuan dibebaskan untuk berpenampilan dan bertingkah laku sebebas-bebasnya. Berbagai celah kebangkitan syahwat juga dibuka lebar melalui liberalisasi konten media, Di satu sisi, agenda pengajian yang mengantarkan pada ketakwaan malah sering dibubarkan, pengisi kajiannya dikriminalisasi. Semua ini realitas salah kaprah yang tidak bisa didiamkan begitu saja.
Bagaimana tidak Dalam sistem sekuler-kapitalis (pemisahan agama dari kehidupan) yang memosisikan perempuan sebagai komoditas ekonomi. Ditambah lagi, remaja/pelajar yang penuh dengan kebebasan, kerusakan moral, juga rusaknya sistem pergaulan/interaksi sosial juga minus suasana keimanan . Sedangkan aparat pengayom masyarakat dan penegak hukum hanya menjadi pemalak rakyat melalui praktik kotor jual beli hukum jika terjadi kriminalitas seperti pemerkosaan. Fakta miris lainnya, keluarga tidak lagi memiliki profil sahih untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam yang disertai keterikatan pada hukum Islam di antara seluruh anggota keluarga,
Sistem pendidikan di luar keluarga (sekolah atau lembaga pendidikan lainnya) hanya fokus kepada prestasi di atas kertas menjadinya anak didik jauh dari moral yang baik. Sedangkan di sisi lain ternyata perilaku yang menyumbang tingginya kasus kehamilan tidak diinginkan tidak segera diselesaikan? Belum lagi, angka aborsi cukup tinggi saat ini sebelum dilegalkan, lalu bagaimana ketika negara justru memfasilitasi? Khawatirnya, angka aborsi justru akan naik berlipat Maka harus ditinjau kembali keinginan pemerintah untuk melegalkannnya. Jika sudah seperti ini, apa lagi yang layak kita harapkan dari penguasa negeri kita dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat khusunya kaum perempuan?
UU TPKS Tiada Arti
Adanya PP yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan ini menegaskan bahwa UU TPKS tiada arti. UU TPKS terbukti tidak mampu mengatasi kasus pemerkosaan. Sedangkan kita mengetahui betapa pemerintah tidak peduli dengan kritik publik perihal frasa “sexual consent” di dalam UU TPKS saat mengesahkan UU tersebut yang dekat dengan makna melegalkan dan menyuburkan seks bebas karena pelaku tidak bisa dipidana jika melakukan seks secara suka sama suka. Namun kini, solusi bagi korban kekerasan seksual khususnya pemerkosaannyatanya harus lahir dari peraturan lain (UU Kesehatan) yang tidak ada kaitannya dengan pidana, padahal pemerkosaan jelas-jelas perbuatan kriminal.
Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022 Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Untuk KSBE sendiri mencapai 2.776 kasus. Dari angka tersebut, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan (2.153 kasus).
Data tersebut menunjukkan kasus pemerkosaan di Indonesia cukup tinggi Bahkan modusnya makin canggih. Belum tuntas kita membicarakan kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa, angka kekerasan seksual pada anak juga tidak kalah memilukan. Selain persoalan anak yang menjadi korban pedofil maupun kasus pemerkosaan terhadap anak justru terus terungkap. Semua ini menegaskan bahwa Indonesia benar-benar dalam kondisi bahaya.
Bukan Jalan Pintas
Memang benar, secara medis, aborsi bisa legal dilakukan, namun harus mempunyai dan prosedur yang tepat, yaitu sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga medis. Namun, sangat penting harus kita kita tau bahwa tidak boleh menggunakan aborsi sebagai solusi untuk mengatasi trauma akibat kehamilan hasil pemerkosaan. Sebab sangat jelas aborsi adalah tindakan melenyapkan hak hidup seorang calon manusia yang terpelihara darahnya dari rahim ibunya. Padahal hak hidup maupun meninggal seorang manusia berasal langsung dari Sang Pencipta Allah Swt. Karena itu, kita harus terikat dengan syariat Allah sebelum mengambil keputusan aborsi.
Aborsi atau pengguguran janin yang telah diberi ruh (nyawa), hukumnya adalah haram. Perbuatan menggugurkan janin ini biasanya dilakukan dengan meminum obat, gerakan-gerakan yang keras, atau dengan tindakan medis; baik dilakukan oleh ibu, ayah, maupun dokter. Dalam Islam, aborsi termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan adanya diat (tebusan) yang ukurannya sama dengan diat ghurrah, yaitu budak lelaki atau perempuan yang nilainya sepersepuluh diat membunuh manusia dewasa.
Allah Taala berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).
Juga dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra [17]: 31).
Atas dasar ini, kita tidak bisa sembarangan mengambil aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Apalagi jika bersumber dari kasus pemerkosaan yang selain trauma psikis, biasanya korban maupun keluarganya harus menanggung malu. Sebaliknya, dalam hukum Islam sudah jelas bahwa aborsi adalah haram, kecuali memang ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan syarah.
Pandangan Islam Terkait Kasus Aborsi
Islam adalah agama yang komprehensip yang selalu mempunyai hukum pengaturan terkait problematika umat hari ini begitupun kasus Aborsi. Dalam Islam Bentuk minimal janin yang gugur dan mewajibkan diyat ghurrah, adalah sudah tampak wujud manusia, seperti punya jari, tangan atau kaki. Sehingga ibu, ayah bahkan dokter, termasuk korban perkosaan pun haram melakukan aborsi. Apalagi ketika janin pada fase pembentukan, terlebih ketika telah ditiupkan ruh padanya, atau berusia lebih dari 40 hari. Kecuali kehamilan ibu bermasalah berdasarkan indikasi medis dari seorang dokter yang adil (bukan fasik). Bukan dokter yang memang dengan sengaja memfasilitasi kejahatan.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika nutfah (zigot) telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat. Maka malaikat itu akan membentuknya, mencipta pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, apakah (dia Engkau tetapkan menjadi) laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah memberi keputusan.’” Dalam riwayat yang lain disebutkan empat puluh malam (arba’ina lailatan).
Jika pengguguran janin terjadi pada saat permulaan proses penciptaan janin, hukumnya sama dengan pengguguran janin yang telah ditiupkan ruh padanya, yaitu haram. Ada kewajiban membayar diat pada kasus itu berupa ghurrah, yaitu budak laki-laki atau perempuan.
Oleh sebab itu, penyiksaan terhadap janin sama saja dengan penyiksaan terhadap jiwa seorang manusia yang terpelihara darahnya. Karena ketika proses pembentukan janin dimulai dan mulai tampak separuh anggota tubuhnya, dan sudah dipastikan janin itu adalah janin yang hidup juga sedang berproses untuk menjadi seorang manusia sempurna, maka Penganiayaan tersebut dipandang sebagai pembunuhan.
Allah jelas-jelas telah mengharamkan tindakan ini. Aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi kehidupan ibunya.
Lalu bagaimana nasib bayi ketika ibunya dalam kondisi tidak stabil dampak dari perkosaan? Solusinya, sang ibu tetap harus melajutkan kehamilannya. Ketika dia telah lahir adalah dipelihara oleh pihak keluarga ibu. Karena hak pengasuhan dalam Islam ada pada ibu. Ketika ibu dalam kondisi yang “menghalangi”-nya mengurus sang buah hati, maka kerabat terdekat dari pihak ibulah yang berhak mengasuh, seperti nenek dari anak tersebut, bibi anak tersebut, dst. Berdasarkan sabda Rasul Saw.: “Bibi (saudara perempuan ibu) kedudukannya sama seperti ibu” (HR. Bukhari).
Sanksi Bagi Pelaku Pemerkosaan
Penerapan sistem Islam, termasuk sistem sanksi, benar-benar menyelesaikan pemerkosaan dari akar maslaahnya dan menutup celah kejahatan sesksua terhadap perempuan, jelas berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang seringkali mengalami amandemen, tidak bahkan tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut Ketika berbuat kejahatan. Ada 2 Hukum Islam setidaknya untuk kasus pemerkosaan:
Pertama, pemerkosaan tanpa mengancam menggunakan senjata, pemerkosaan ini dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelakunya jika pelaku belum menikah hukumannya yaitu cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah ia mendapat hukuman rajam sampai mati. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ juga berpendapat, orang yang memerkosa seorang perempuan, selain dijatuhi hukuman had zina, juga mendapat sanksi tambahan, yaitu diharuskan membayar mahar kepada perempuan. Sedangkan korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had.
Dalilnya firman Allah Taala dalam QS Al-An’am (6) ayat 145, “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kedua, pemerkosaan memakai senjata untuk mengancam, akan dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah ada didalam QS Al-Maidah (5) ayat 33, “Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti jelas atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas, dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa atau dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7: 146).
Syekh Muhammad Shalih Munajid menjelaskan pendapat Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak adanya empat orang saksi, maka diberikan sanksi takzir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya akan merasa takut.” (Disarikan dari Fatawa al-Islam, Tanya Jawab diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).
Semua ini jelas menandakan bahwa aborsi bukan solusi bagi korban pemerkosaan. Meski begitu, penyelesaian permasalahan ini juga harus dari akarnya yaitu sistem pemerintahan hari ini yang diterapkan harus diganti dengan sisten berasal dari Allah yaitu sistem Islam yang menerapkan syariat juga menegakan sanksi dan hukuman bagi pelaku. Bukan atas dasar sekularisme yang menafikan aturan Allah Swt dalam kehidupan. Dengan demikin aborsi bukanlah solusi tuntas terhadap maraknya kasus pemerkosaan yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan, legalisasi aborsi jelas menambah masalah baru yang berujung dosa besar dan membinasakan umat. Wallahualam bissawab.












