GORONTALO — Upaya mempercepat legalisasi aset wakaf terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi di Kabupaten Gorontalo. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melaksanakan layanan Sidang Isbat Terpadu Penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf dan Sertipikat Tanah Wakaf, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Limboto dengan melibatkan sejumlah pihak terkait dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen wakaf.
Layanan terpadu ini menjadi bentuk kolaborasi antarinstansi untuk menyederhanakan proses yang harus dilalui masyarakat dalam memperoleh dokumen legalitas tanah wakaf. Melalui koordinasi sejak tahap awal, berbagai kebutuhan administrasi diupayakan dapat diproses secara lebih mudah, cepat, dan terarah.
Dalam sambutannya, unsur pimpinan dari masing-masing instansi menyampaikan kesamaan pandangan bahwa pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang terintegrasi.
Kolaborasi tersebut mempertemukan kewenangan sejumlah instansi, mulai dari proses penetapan dan administrasi ikrar wakaf hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan.
Dengan adanya layanan terpadu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai status hukum tanah yang telah diwakafkan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo juga diarahkan untuk mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Legalitas tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Sertifikasi juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu ini, seluruh pihak berharap proses legalisasi aset wakaf di Kabupaten Gorontalo dapat terus dipercepat. Dengan dokumen wakaf yang lengkap dan status tanah yang jelas, aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Kolaborasi lintas instansi ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan pertanahan dan administrasi wakaf yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang efektif sekaligus kepastian hukum atas aset wakaf yang dimiliki.











