Dulohupa.id – Masyarkat nelayan asal Kota Barat, mengeluhkan peraturan terkait pelarangan penggunaan jaring apung yang diperuntukkan bagi nelayan yang ada di Danau Limboto. Keluhan masyarakat ini disampaikan langsung kepada para anggota DPRD saat pelaksanaan reses di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (29/8).
Sementara, anggota Komisi B Dekot Gorontalo Supangkat Nusi, saat pelaksanaan reses menjelaskan, permasalahan larangan penggunaan jaring apung sendiri, sudah menjadi perhatian DPRD, sebab sebelumnya DPRD telah menerima surat pemberitahuan.
“untuk menindaklanjutinya, kami akan adakan rapat yang diperluas dengan pemerintah provinsi Gorontalo” ucap Supangkat.
Supangkat sendiri mengaku pihaknya siap mendukung para nelayan jaring apung yang ada di Kecamatan Kota Barat.
“Kami wajib melindungi nelayan yang ada di wilayah Kota Barat, jika merugikan maka kami akan sepakat menolak aturan ini” tutup Supangkat.
Reporter: Sumitro












