Dulohupa.id – Pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, partai politik ataupun calon dilarang melakukan kampanye di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Narapidana wajib pilih bahkan tidak dituntut untuk mengetahui visi-misi calon yang akan dipilih. Narapidana (Napi) hanya diberikan hak untuk mencoblos calon dalam Pemilu.
Hal itu terungkap saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Pohuwato.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kapala Dinas Dukcapil Pohuwato, Perwakilan Lapas Pohuwato, Bawaslu, perwakilan Partai Politik (Parpol) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saat sesi tanya jawab, salah satu perwakilan Parpol mempertanyakan bagaiman cara pemilih yang berada di dalam lapas mengetahui visi misi, jika tidak dibolehkan untuk melakukan kampanye di dalam Lapas Pohuwato.
Hal itu sontak dijawab Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Iswan Syahrain sebagai perwakilan Lapas.
Ia mengatakan berdasarkan arahan yang diterima dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan bahwa Calon dalam Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di Lapas. Aturan tersebut berlaku di semua Lapas.
“Kalau instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak boleh, Hal itu untuk mengantisipasi terganggunya Kamtibmas di dalam lapas,” ujar Iswan
Namun pihak Lapas Pohuwato akan memfasilitasi KPU untuk mensosialisasikan nama-nama Caleg kepada warga binaan dalam memilih calon pada Pemilu 2024 mendatang, meski tanpa melalui tahapan pengenalan diri atau kampanye Calon Legislatif.
Reporter: Hendrik Gani











