Dulohupa.id – Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari membantah tudingan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut petugas BPN mempersulit kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan saat mengurus sertipikat tanah pribadi.
Mega menyayangkan oknum media online tersebut hanya memberitakan informasi sepihak tanpa adanya hak jawab dari pihak kantor Pertanahan. Dirinya menjelaskan, petugas Pertanahan saat melakukan pelayanan publik bukan mempersulit, namun rekomendasi atas permohonan sertipikat tanah dari Yanto Manan tak bisa dilakukan karena terbentur aturan yang ada.
Yanto Manan awalnya sudah mengikuti prosedur yang sah di kantor Pertanahan, dimana sudah bermohon mulai dari pengukuran dan peta analisis. Namun pada tahapan permohonan Surat Pemberian Keputusan Hak, panitia pemeriksa tanah mendapati bahwa lahan itu sudah dialihfungsikan tanpa izin.
Mega menjelaskan, artinya lahan milik Yanto Anan tersebut berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang. Tanah yang terletak di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto itu dialihfungsikan yang tadinya lahan sawah sudah dipakai untuk membangun rumah.
Aturan ini menjadi kendala bagi Yanto untuk mengurus Sertipikat tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan LP2B yakni Undang-Undang 41 tahun 2009 mengenai larangan alih fungsi LP2B yang memberikan batasan-batasan penggunaan.
“Kita juga mengacu kepada Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bertujuan untuk melindungi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Mega kepada media Dulohupa, Kamis (06/11/2025).
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat dibatasi dan sulit mendapatkan izin karena lahan ini mutlak dilindungi untuk ketahanan pangan nasional. Jika memang dibutuhkan untuk kepentingan strategis harus mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
“Jadi ini jelas sekali harus ada izin dari Menteri ATR/BPN, serta harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Izin dari kepala daerah sebagai penegakan Perda LP2B. Aturannya sudah jelas, bukan kita persulit. Jika kami terbitkan sertipikatnya, maka kami akan mendapat sanksi hukum,” tegas Mega.
Selain itu, Kepala Kantor Pertahanan juga meluruskan adanya biaya yang dikeluarkan oleh pemohon Yanto Manan saat mengurus Sertipikat Tanah. Pemohon hanya mengeluarkan biaya pendaftaran hingga mengeluarkan biaya transpor bagi pemeriksa tanah dan itu sah sesuai aturan. Sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peraturan ini menetapkan berbagai layanan pertanahan dan tarifnya, serta prosedur pengenaan tarif tersebut. Contoh jenis pelayanan termasuk survei, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan tanah, pendaftaran tanah, dan layanan konsultasi teknis pertanahan.
Mega menegaskan, aturan itu sudah dijelaskan ke salah satu media online bahwa segala bentuk biaya yang dikeluarkan sewaktu petugas turun kelapangan dalam rangka pendaftaran tanah menjadi tanggungjawab pemohon, sesuai jarak dan waktu dalam kegiatan lapangan, tidak ada patokan biaya.
Dirinya juga membantah tudingan bahwa jika ada bangunan yang berdiri di lahan LP2B akan dilakukan pembongkaran oleh petugas Pertanahan. Isu itu disebutnya hanya dibesar-besarkan oleh oknum yang berkepentingan agar makin hangatnya pemberitaan.
“Bukan saya yang bilang tapi bahasa aturannya ada yang seperti itu. Kami hanya menyampaikan aturan 41-06-41 tahun 2009, salah satunya mungkin yang memang ada tindakan administratif itu, salah satunya adalah pembongkaran, tapi bukan ranah ataupun kewenangan BPN. Hal itu adalah ranahnya yang mempunyai aturan, itu kan ada perda ya, perda di daerah,” jelas Mega.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Gorontalo untuk bijak menyaring berita yang sifatnya provokatif yang statment negatif tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebelum menkorfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan..
“Kami terbuka kepada siapa saja untuk datang berkonsultasi atau diskusi seputar pertanahan termasuk prosesur layanan, yang pastinya kami terus berupaya dalam peningkatan layanan yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter Enda











