Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BOALEMOHEADLINEKRIMINALNASIONAL

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal untuk Dipakai ke Tambang Suwawa

×

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal untuk Dipakai ke Tambang Suwawa

Sebarkan artikel ini
Merkuri Ilegal
Polres Boalemo saat menunjukan barang bukti Merkuri Ilegal. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo melalui Satreskrim bekerjasama dengan Satnarkoba mengungkap kasus penyelundupan atau penyalahgunaan merkuri ilegal yang akan dipakai ke tambang Suwawa.

Penyelundupan merkuri sebanyak 50 kilogram itu digagalkan petugas di jalan Trans Sulwesi, Desa Dulangea, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo pada Selasa (04/11/2025).

Kasus ini berawal adanya laporan bahwa akan ada sebuah truk yang membawa puluhan kilogram merkuri atau air perak melintasi wilayah Boalemo. Atas perintah, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi menginstruksikan ke Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak bersama Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan Damopoli, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Personel kemudian bergerak cepat menuju lokasi hingga akhirnya menghadang kendaraan truk yang dicurigai membawa bahan berbahaya. Petugas mendapat seorang sopir truk bernama Irwan Kono, Warga Tongkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Penyelundup Merkuri
Irwan Kono, pelaku penyelundupan Merkuri Ilegal saat digiring polisi. Foto/Dulohupa

Setelah mengamankan sang sopir, petugas melakukan pemeriksaan di dalam kendaraan dan menemukan dua kardus berisikan 50 botol merkuri.

“Tiap botol itu kurang lebih 1 kilogram. Barang bukti itu disembunyikan di bawah kursi depan pengemudi,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid saat menggelar pres rilis kasus, Jumat (07/11/2025).

Penyelundupan Merkuri
Barang bukti Merkuri Ilegal. Foto/Dulohupa

Kepada polisi, sang sopir mengaku merkuri itu dapatkan dari Sulawesi Tengah. Ia diperintahkan seseorang berinisial JR untuk mengantar bahan merkuri ke wilayah tambang Suwawa.

“Bersangkutan (sopir) katanya sudah dua kali diperintahan untuk membawa bahan berbahaya ini. Sementara terkait JR ini, apakah dia penambang atau siapa, kami masih lakukan penyelidikan, tim segera tindaklanjuti,” tegas Iptu Nurwahid.

Irwan Kono sang sopir kini telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan berbahaya berupa mercuri tanpa izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara barang bukti lainnya juga seperti truk telah kami amankan di Polres,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Boalemo juga mengimbau dengan sangat agar masyarakat menghentikan penggunaan merkuri karena zat kimia berbahaya yang dampaknya sangat fatal, bukan hanya bagi kesehatan para penambang, tetapi juga bagi istri, anak-anak, dan seluruh masyarakat di sekitar area tambang. Uap merkuri yang terhirup dan limbahnya yang mencemari sumber air dapat menyebabkan penyakit serius dan kerusakan lingkungan yang parah.

“Merkuri setelah dilebur, uapnya yang terhirup bisa merusak ginjal, paru-paru dan kulit dan menyebabkan kerusakan saraf. Kami mengimbau kepada masyaraka tagar tidak sembarang menggunakan merkuri atau air perak karena itu ada aturan undang-undangnya, karena ini berpotensi merusak lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan,” pungkas Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak.

Reporter: Mat