Dulohupa.id – Izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini lebih dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ialah izin resmi dari pemerintah untuk membangun, merawat, atau mengubah bangunan.
PBG ini memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memiliki masa berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan fungsi. Pengajuan dan penerbitan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Di Kota Gorontalo, sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan sejumlah langkah perlu ditempuh oleh masyarakat ataupun para developer perumahan atau sebagainya.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo, Ferdy Yahya mengungkapkan bahwa dalam hal pembangunan perumahan pihaknya hanya sampai pada tahap pengesahan Site Plan.
“Pengesahan site plan yang dilakukan oleh pengembang. Jadi site plan itu sebagai dasar atau syarat untuk pengurusan PBG di Dinas PUPR,” ujar Ferdy diruangannya, Kamis (06/11/2025).
Dijelaskannya, langkah pengurusan PBG ini terlebih dahulu pengembang (developer) bermohon ke pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait site plan tersebut, yang mana menjadi salah satu syarat dalam mendapatkan izin pembangunan.
Lebih lanjut, adapun syarat yang perlu diperhatikan para developer untuk mendapatkan site plan menurut Ferdy ialah pertama pemanfaatan ruangnya dalam bentuk KKPR. Syarat selanjutnya yaitu harus memiliki tanah yang sudah dimiliki atau tanah tersebut atas nama perusahaan itu.
“(kepemilikan tanah) kami mensyaratkan itu supaya dikemudian hari itu bisa menjamin konsumen yang membeli rumah itu aman dari sisi kepemilikan lahan,” terang Ferdy.
Setelah mendapatkan pengesahan site plan, developer kemudian beranjak ke Dinas PUPR untuk mengurus PBG. Sementara Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kota Gorontalo, Buyung Adam menjelaskan, prosedurnya di dinas teknis hanya menerima dokumen yang masuk melalui aplikasi SIMBG, jadi ketika dokumen masuk, petugas akan melakukan verifikasi.
“Misal bisa terbaca dia pemohon MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) bisa terbaca di sistim, ada lampiran surat keterangan tidak mampu dari lurah, itu masuk kriteria. Tapi luas saja juga menentukan, kalau luasnya sudah lebih dari 36 meter persegi itu tidak masuk di subsidi,” sambungnya.

Selain kedua instansi tersebut, Kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo juga menjadi bagian penting dalam pengurusan PBG ini, yaitu dalam hal penerimaan retribusi. Saat ditemui, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Suprianto Kadir mengungkapkan bahwa PBG merupakan jenis pungutan yang bersifat retribusi.
“Terkait PBG itu jenis pemungutan yang sifatnya retribusi. Retribusi daerah itu, pemungutan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh unit terkait langsung dalam hal ini Dinas PUPR sebagai instansi yang mengelola PBG,” jelasnya.
“Jadi kalau kami di Badan Keuangan itu sifatnya kita hanya menerima berapa jenis atau berapa penerimaan yang diterima dari jenis retribusi yang disetorkan oleh PBG,” tutup Suprianto.

Reporter: Yayan












