Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Lagi, Aktivitas Tambang di Molosipat Utara, Pohuwato Disorot

53
×

Lagi, Aktivitas Tambang di Molosipat Utara, Pohuwato Disorot

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal
Aktivitas Alat Ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Popayato Barat, Pohuwato. Dok/Dulohupa

Dulohupa.id – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali mendapat sorotan warga. Kali ini warga protes dengan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Menurut sejumlah informasi yang dihimpun oleh Tim Redaksi Dulohupa.id, aktivitas pertambangan di lokasi itu sudah dilakukan dengan cara semi profesional. Tak tanggung-tanggung, para oknum penambang menggunakan 8 unit excavator untuk mengeruk material untuk mencari material emas.

Ironisnya aktivitas pertambangan ini dilakukan dekat dengan hulu sungai yang tentunya akan mencemari lingkungan. Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas ilegal ini dikhawatirkan juga akan berdampak pada kesehatan warga yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Man’uth M. Ishak, salah seorang warga Gorontalo kepada Tim Dulohupa.id menuturkan, Pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal itu adalah seorang warga Pohuwato berinisial RA alias Utam.

“Menurut hasil penelusuran kami, pemilik alat berat di tambang itu adalah RA atau sering disapa Utam. Selain Utam, ada juga beberapa pengusaha asal Makassar ikut menaruh excavator untuk mengambil material tambang,” Tegas mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo ini.

Man’uth juga menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melayangkan laporan ke Polda Gorontalo hingga Mabes Polri agar aktivitas tambang itu bisa ditindak tegas.

” Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas,” Tutupnya.