Dulohupa.id – Kasus kematian Muhammad Jeksen (MJ), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo usai mengikuti kegiatan Diksar Mapala Butaiyo Nusa (BTN) terus berlanjut.
Keluarga korban dan berbagai pihak pun menyatakan keberatan atas meninggalnya Jeksen yang dicurigai akibat kekerasan fisik.
Terbaru, pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya dan didampingi Koalisi Anti Kekerasan yang terdiri dari 27 lembaga organisasi mahasiswa menggelar konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Kuasa Hukum Korban, Ali Rajab mengatakan bahwa dengan memperhatikan berita liar yang sesat berkaitan dengan perjalanan kasus kematian MJ, serta respon pihak Polres Bone Bolango yang gegabah dan cenderung tidak netral dalam memandang kasus kematian tersebut, pihaknya menyampaikan 5 poin permintaan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum diantaranya:
1. Bahwa sejak awal kegiatan diksar Mapala diselenggarakan, MJ dalam keadaan sehat dan tidak ada sama sekali gejala atau pembengkakan pada area tubuh manapun.
2. Bahwa ketika korban sudah merasa sakit dan mengeluh tidak bisa bernafas dikarenakan bagian pipi sebelah kiri bengkak sampai bagian leher, tidak ada upaya dari panitia untuk melarikan korban ke rumah sakit.
3. Bahwa berita yang beredar terkait dengan pihak keluarga korban sudah tidak keberatan dengan kematian MJ, yang selanjutnya tidak lagi ingin melakukan laporan polisi di Polres Bone Bolango merupakan berita yang menyesatkan dan membuat keluarga korban terluka.
4. Bahwa keluarga korban dan Koalisi Anti Kekerasan meminta agar kasus kematian MJ diusut tuntas kasus kematian ini dengan segera mengamankan terduga pelaku.
Menurut Ali, dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, maka kami keluarga korban dan koalisi anti kekerasan dengan ini mendesak 5 poin tuntutan. Diantaranya:
1. Kapolres Bone Bolango menarik ucapannya yang mengatakan bahwa pihak keluarga sudah tidak keberatan dengan meninggalnya MJ sebagaimana beredar dalam pemberitaan.
2. Kapolres Bone Bolango untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan di hadapan publik serta mengakui bahwa apa yang telah ia ucapkan merupakan kekeliruan.
3. Kapolres Bone Bolango mengusut tuntas kasus kematian MJ tanpa ada intervensi dari pihak luar yang justru merugikan keluarga korban.
4. Agar seluruh proses dan atau setiap tahapan penanganan kasus kematian MJ dapat melibatkan langsung keluarga korban dan koalisi anti kekerasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan hukum korban.
5. Polda Gorontalo untuk turut mengawas dan mengatensi kerja-kerja Polres Bone Bolango dalam hal mengungkap fakta dan kebenaran untuk keadilan keluarga korban.
Reporter: Yayan











