Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPemilu 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 10.154 Surat Suara Tersisa

×

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 10.154 Surat Suara Tersisa

Sebarkan artikel ini
Surat Suara Gorontalo
Suasana pemusnahan surat suara di halaman KPU Kabupaten Gorontalo. Foto:

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memusnahkan 10154 lembar surat suara yang tersisa pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabgor, Roy Hamrain merinci jumlah surat suara yang dimusnahkan. Surat suara untuk Capres-cawapres berjumlah 293 lembar, DPR RI berjumlah 3087 lembar, DPD RI 500 lembar, DPRD Provinsi 3282 lembar dan DPRD Kabupaten Gorontalo 2969 lembar.

“Pemusnahan surat suara yang tidak terpakai ini sesuai aturan. Sebelum pemungutan surat suara yang tidak terpakai harus segera dimusnahkan dan itu yang kami lakukan,” ucap Roy Hamrain usai lakukan pemusnahan di halaman kantor KPU, selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut kata Roy, Surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi. Ia juga mengatakan bahwa dalam pemusnahan itu dihadiri oleh stakeholder.

“Pemusnahan itu berdasarkan peraturan KPU, jadi sebelum PKPU terkait logistik. Kenapa demikian, karena menjaga ada surat suara yang beredar, jadi kami pastikan kalau pun ada itu bukan dari KPU,” kata Roy Hamrain.

Reporter: Herman Abdullah