Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Wahyudin Lihawa-Riko djaini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administasi perbaikan kedua.
Hal ini di ungkapkan oleh anggota KPU Boalemo Meks Lagibu usai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pasca putusan bawaslu Kabupaten Boalemo pada pilkada tahun 2024 di kantor KPU Boalemo, Sabtu (10/8/2024).
“Kami dari KPU Boalemo menyatakan bahwa untuk Bapaslon walirja Wahyudin Lihawa-Riko Djaini itu kemudian kita tetapkan TMS dan tidak bisa lagi melanjutkan lagi ke tahap verifikasi faktual kedua,” ungkap Meks.
Meks menjelaskan pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syara karena dari hasil verifikasi administiasi kedua yang di lakukan oleh KPU Boalemo syarat dukungan bapaslon yang dimasukan kurang dari yang dipersyarakituan KPU.
“Kita menemukan dari jumlah 4.324 yang dimasukan itu kemudian yang memenuhi syarat itu 844 dan yang TMS itu 3.480 sehingga kekurangan dari Bapaslon Waliraja itu masih 2.690 dari total kebutuhannya 3.543 yang dibutuhkan,” pungkas Meks.
Redaksi











