Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KPU PROVINSI GORONTALO

KPU Beri Sanksi Tegas Jika Paslon Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

×

KPU Beri Sanksi Tegas Jika Paslon Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Dana Kwnpanye
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Jelang Tahapan Kampanye, KPU Provinsi Gorontalo meminta agar seluruh pasangan calon menyerahkan Laporan Dana Kampaye (LDK), jika tidak ingin menerima sanksi tegas.

Selain kampanye, pelaporan dana kampanye menjadi salah poin yang harus dipenuhi bagi masing masing pasangan calon sebelum memasuki tahapan pelaksanaan kampanye nanti. Dana kampanye ini dibagi kedalam beberapa tahapan, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Untuk laporan awal dana kampanye ini harus dimasukan pada sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Berarti tanggal 24 September semua calon sudah harus malaporkan LADK nya. Sebelumnya mereka harus membuka rekening khusus dana kampanye yang akan dibuka dalam waktu dekat ini. Besok juga kami akan mengundang partai politik dan juga bakal calon untuk menerima materi sekaligus bagaimana mekanisme pembukaan dan juga penerimaan pelaporan dana kampanye,” Jelas Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Senin (16 Sepetember 2024).

Lebih lanjut, Hendrik Imran mengungkapkan terkait pelapor dana kampanye bagi pasangan calon ini diberikan batas waktu sesuai dengan regulasi yang ada. Jika tidak, Pasangam calon akan diberikan peringatan hingga saksi tegas oleh KPU Provinsi Gorontalo.

“Memang agak ada sedikit perbedaan dengan pemilu kemarin, misalnya kalau mereka tidak menyampaikan sampai tanggal 24 September, maka kita akan memberikan perigatan kepada mereka untuk segera memasukan. Atau misalnya mereka dengan tidak sengaja menyampaikan dana kampanye maka kita akan memberi sanksi tidak bisa melaksanakan kampanye. Atau juga diakhir jika sudah ada calon terpilih kemudian tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka kami akan tidak akan mengusulkan calon tersebut untuk dilantik,” Tegas Hendrik.

Redaksi