Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Korban PHK Blak-blakan, Pengawas SPBU Paguat Bolehkan Beli BBM Pakai Jerigen

×

Korban PHK Blak-blakan, Pengawas SPBU Paguat Bolehkan Beli BBM Pakai Jerigen

Sebarkan artikel ini
SPBU Paguat-Pohuwato-Gorontalo-
SPBU Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Dulohupa.id – Irfan Dunggio, eks karyawan SPBU Paguat, Kabupaten Pohuwato blak-blakan soal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Irfan mengaku awalnya pengawas SPBU membolehkan para karyawan melayani konsumen yang beli BBM pakai jerigen. Namun hal itu malah justru mendasari pengawas lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Irfan.

Irfan Dunggio mengaku, aturan pengisian BBM ke jerigen di SPBU Paguat itu seperti ada dan tiada, artinya ada di satu waktu untuk pengisian jerigen diperbolehkan, dan ada juga di satu waktu pengisian jerigen tidak diperbolehkan.

“Kalau soal isi jerigen itu aturannya kadang bisa dan kadang tidak bisa. Akan tetapi saat dibolehkan oleh pengawas untuk mengisi jerigen, saya justru di PHK, bukti CCTV saya langsung dikirim oleh pengawas ke pemilik SPBU,” ungkap Irfan, Rabu (13/3/2023).

Hal itu membuat Irfan tak habis pikir, sebab kata dia yang melakukan hal seperti itu bukan hanya dirinya saja, namun semua orang yang bertugas di pompa minyak pasti melakukan hal tersebut. Bahkan keuntungan dari pengisian jerigen itu diberikan ke pengawas dan admin di kantor SPBU.

“Pengawas tau, bahkan bagi rata. Dan melakukan pengisian jerigen ini bukan hanya saya, tapi yang lain juga. Anehnya saya yang di PHK, dan besoknya langsung ada karyawan pengganti saya,” ujarnya.

Ia pun menuntut haknya. Kata Irfan, karena pihak SPBU melakukan PHK secara sepihak maka dirinya meminta pesangonnya agar dipenuhi.

“Sampai sekarang pesangon saya tidak ada pak, hal ini juga saya sudah sampaikan ke Disnaker,” sambung dia.

Sebelumnya, Irfan Dunggio salah satu mantan karyawan di SPBU Paguat tiba-tiba di PHK secara sepihak, padahal dirinya sudah lima tahun bekerja di tempat tersebut. Anehnya saat di PHK, Irfan tidak mendapatkan haknya yaitu berupa pesangon.

Kendati ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 undang-undang cipta kerja yakni, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dan berdasarkan pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 pada poin ke enam tertuang, bahwa masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh pihak SPBU yang berada di Kecamatan Paguat tersebut. Karyawan yang di PHK, Irfan Dunggio justru menilai ada kejanggalan.

Karena menurut Irfan, tiba-tiba usai pulang dari bekerja pada esok harinya, ia langsung diberikan surat PHK yang saat itu langsung diantar ke rumah tetangganya.

“Saya tidak tau, tiba-tiba ada tetangga yang antar surat ke saya, katanya dari pertamina. Saya buka ternyata isinya surat PHK, itu tepat pada tanggal 15 Februari,” ungkap Irfan Dunggio, Sabtu (9/3/2024).