Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Konsolidasi Akbar Penambang, Tolak Larangan Aktivitas di Tambang Suwawa

×

Konsolidasi Akbar Penambang, Tolak Larangan Aktivitas di Tambang Suwawa

Sebarkan artikel ini
Konsolidasi Penambang
Konsolidasi akbar ribuan penambang yang digelar di GOR Boludawa, Kabupaten Bone Bolango. Foto/Dulohupa

Bone Bolango – Ribuan penambang hadiri konsolidasi akbar yang digelar di GOR Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa 8 April 2025.

Konsolidasi akbar penambang sebagai respon atas papan peringatan atau spanduk yang melarang para penambang emas di Suwawa beraktivitas di titik Bor 1,3 dan 9.

Salah satu tokoh masyarakat penambang, Usman Hulopi mengatakan, maksud dari konsolidasi yang dilaksanakan di GOR Boludawa, menyatukan kembali persatuan dan kesatuan daripada para penambang.

Ia menegaskan, harga mati bagi para penambang untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Sebab para penambang sudah 30 tahun lebih beroperasi.

“Kami tidak mau jadi penonton di tanah leluhur nenek moyang kami,” tegas Usma Hulopi yang biasa disapa Ayah Imbo.

Ia kembali mengingatkan, Undang-undang menjelaskan hutan, tanah, dan air adalah milik negara dan diperuntukkan seutuhnya kepada rakyat.

“Maka kami berpegangan pada undang-undang itu. Dari itu selanjutnya kami dari tim juga akan mendesak kepada pemerintah karena selamanya pemerintah itu cuma mendukung. Tapi wujud daripada dukungan dari pemerintah itu harus dibuktikan,” tegasnya.

Masyarakat penambang selama ini sudah 30 tahun lebih dicemoh sebagai pencuri. Padahal menurutnya, para penambang adalah bagian daripada masyarakat Indonesia yang perlu dilindungi dan diatur. Alih fungsi hutan itu adalah wilayah taman nasional yang dialih fungsikan demi untuk kepentingan para pengusaha. Tetapi pada dasarnya kami juga adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh pemerintah yang ada.

“Kami mendesak supaya untuk merevisi wilayah Tata Ruang. Memang WPR ini sudah ada, tapi WPR abal-abal. WPR yang dicetuskan pada tahun 2013 waktu itu, itu WPRnya abal-abal,” ungkap Ayah Imbo.

Ia membeberkan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diketuk waktu itu, titik-titik koordinat yang tidak punya kandungan mineral emas.

“Semuanya cuma tembaga. Inilah sampai kami tidak mau lagi bahwa kami rakyat penambang dibohongi seperti ini oleh pemerintah. Untuk itu kami punya tekad apabila dari pihak pemerintah tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan, harga mati kami akan melawan untuk tetesan darah yang terakhir,” tegasnya

Sementara tim dari penambang sudah berkoordinasi ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.

“Bapak Bupati, sangat merespon dan mendukung mereka lebih prorakyat daripada pro perusahaan,” bebernya.

Terkait adanya spanduk yang bertuliskan larangan beraktivitas  di titik Bor 1,3 dan 9 disebut milik PT Gorontalo Minerals. Namun sudah ada infromasi diterima bahwa spanduk yang berisi peringatan bukan dari pihak PT Gorontalo Minerals.

Namun masyarakat Penambang emas di Kabupaten Bone Bolango mendesak pihak PT Gorontalo Minerals, menandatangani surat pernyataan.

“Karena ini kan cuma secara lisan kan yang disampaikan oleh Direksi, maka itu kami akan buat sebuah konsolidasi, yaitu surat pernyataan dari pihak GM yang harus ditandatangani oleh GM,” jelas Usman

Penambang berharap pihak PT Gorontalo Minerals bisa menjawab apa yang menjadi kegalauan dari masyarakat penambang.

“Kalau memang ini tidak (bukan spanduk dari GM), tandatangani ini surat pernyataan. Supaya apa?, yang menjadi sebuah kegalauan daripada masyarakat penambang yang ada di lokasi-lokasi yang dikosongkan ini nantinya akan terjawab,” harap Usman

Redaksi