Dulohupa.id – Persoalan aktivitas tambang galian C yang berada di desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango terus mencuat. Baru baru ini, warga setempat terus mengeluhkan kondisi lingkungan khusunya aliran sungai yang sudah mengalami pendangkalan hingga kerap menimbulkan banjir dan membahayakan permukiman warga.
Bahkan, warga telah berulang kali menyampaikan tuntutan dan keluhan kepada pihak PT Simpati Jaya hingga berujung adanya pemblokadean jalan akses masuk perusahaan. Meski sudah 2 kali melakukan blokade jalan, pihak perusahaan tak kunjung menetapi janji yang telah disampaikan. Mirisnya pihak perusahaan justru dinilai berupaya lari dari tanggungjawab dengan membuka akses jalan baru.
Alih alih merespon keluhan warga yang menuntut janji, pihak perusahaan galian C justru mengelak dan membantah jika pihak perusahaan memiliki janji kepada warga Kabila Bone. Bahkan pihak perusahaan pun mengatakan kerusakan lingkungan yang terjadi bukan karena aktivitas tambang milik perusahaan.
Disisi lain, Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Amran Mustapa yang saat itu menerima keluhan dan menangani persoalan tersebut menegaskan bahwa, pihak perusahaan memang memiliki janji yang harus dipenuhi sebelum aktivitas tambang beroperasi. Janji itu pun disepakati dalam forum rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh pihak perusahan serta masyarakat setempat.
“Jadi benar terjadi kesepakatan pada saat itu, aktivitas tambang batuan itu dengan perwakilan masyarakat. Saya ketua komisi 1 saat itu ada, kemudian itu semua di notulenkan,” Ujar mantan ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Amran Mustapa.
Amran juga mengatakan, jika pihak perusahaan benar tidak melaksanakan atau menepati janji maka hal itu dinilai telah terjadi wanprestasi atau tindakan yang melanggar perjanjian. Amran mengungkapkan bahwa sejak awal Kabila Bone telah diprediksi akan terjadi konflik ruang yang cukup dahsyat karena berbagai macam peruntukan dan kepentingan yang dibutuhkan oleh kegiatan kegiatan ekonomi.
“Maka memang Kabila Bone ini harus cukup hati hati untuk mengembangkan daerah. Kalau tidak, maka konflik ruang seperti ini akan terus terjadi ditambah dengan daya dukung lingkungan yang cukup terbatas,” Jelas Amran.
Lebih lanjut, Amran Mustapa meminta agar pihak perusahaan yang ada tidak berdalih bahwa banjir dan longsor atau kerusakan lingkungan hanya karena faktor alam. Amran menegaskan pihak perusahaan harus mempunyai tanggungjawab terhadap segala macam peristiwa yang terjadi di sekitar perusahaan.
“Saya juga berharap bahwa teman teman pelaku usaha disana tetap harus memberi kontribusi dan tindakan tindakan preventif terhadap musibah atau bencana,” Harap Amran.
Mantan ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango ini juga membeberkan janji yang menjadi kesepakatan pada rapat dengar pendapat saat itu. Diantaranya pembangunan masjid, perbaikan aliran sungai, penguatan bantaran sungai, pemberdayaan masyarakat lokal, serta beberapa infrastruktur yang harus menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Etikanya ketika ada aktivitas disitu kemudian terjadi bencana masa kita lepas tangan. Paling tidak turut membantu meringankan beban warga, kan kegiatan ekonominya disitu, masa kita abaikan. Bagaimana juga caranya Perusahaan yang hadir disitu bisa membantu warga. Kan undangan-undang juga memerintahkan harus ada CSR nya, nah kemana CSR nya, paling tidak membangun dapur atau yang rusak rusak punya nya warga,” Tutup Amran.
Redaksi