Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
POHUWATO

Komisaris PT PETS Tantang Bayar Pengacara Rp 1 Miliar Jika Perkara Perusahaan Selesai

×

Komisaris PT PETS Tantang Bayar Pengacara Rp 1 Miliar Jika Perkara Perusahaan Selesai

Sebarkan artikel ini
Wilayah perusahaan Pani Gold Project-dulohupa.id
Wilayah perusahaan Pani Gold Project

Dulohupa.id – Komisaris PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang bergerak dibidang pertambangan yang ada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo tantang pengacara bayar 1 Miliar jika mampu selesaikan perkara perusahaan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Yusuf Mbuinga sebagai pengacara pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato saat menirukan perkataan Samsul Bahri Ilyas yang merupakan Komisaris PT.PETS, pada rapat yang digelar awal Februari kemarin.

Komisari PT.PETS ini menurut Yusuf, mengeluarkan pernyataan yang sifatnya menantang seluruh pengacara yang hadir saat itu. Pernyataan inilah yang membuat Yusuf sangat marah.

“Saya sekarang enggak mau urus lagi. Kalian kan gak mau dengerin saya. Ya udah kalian urus sendiri. Siapa saja kalian peserta rapat yang bisa urus ini (perkara hukum), gue bayar dengan uang gue sekarang, Rp 1 Miliar,” kata Yusuf, saat menirukan pernyataan dan nada bicara marah yang dilontarkan Komisaris PT. PETS kepada pengacara Pemkab Pohuwato, Pengacara Pemprov Gorontalo dan pengacara KUD beberapa waktu lalu.

Dengan perkataan itu, tim Pengacara Pemerintah Kabupaten Pohuwato malah dibuat malu dengan ulah dan tingkah Komisaris PT. PETS. Yusuf Mbuinga pun merasa kecewa dengan sikap Komisaris PT. PETS tersebut.

Bahkan saat rapat beberapa waktu lalu di Kantor PT.PETS Blok Plan Marisa, Samsul Bahri Ilyas kata Yusuf Mbuinga, sedang marah sampai menggeprak meja. Penyebabnya menurut Yusuf Mbuinga, Samsul Bahri Marah karena ada keinginan dari PT. PETS agar pengacara KUD mencabut laporan di Polda terhadap Zuriati Usman, tapi tidak dicabut.

“Itu yang membuat kita tersinggung, Lawyer Pemda putra daerah direndahkan di hadapan peserta rapat lain. Tidak boleh seorang lawyer ditantang dengan uang Rp. 1 Miliar untuk urus perkara, nda boleh. Apa? Mau suap hakim? Nda boleh dong,” tegas Yusuf Mbuinga.

Harusnya kata Yusuf, Komisaris PT.PETS tidak melontarkan pernyataan seperti itu. Apalagi sampai menantang dan mau membayar Rp. 1 Miliar bagi yang mampu menyelesaikan perkara hukum ini. Yusuf pun kecewa dan marah dengan pernyataan tersebut.

“Sebagai pengacara Pemda dan orang daerah saya tersinggung. Ini kok orang daerah terlalu direndahkan,”ungkap Yusuf dengan nada tegas, Selasa (6/2/2024).

Reporter: Hendrik Gani