Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif) tahun 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan penetapan calon terpilih internal partai politik (Parpol) didasarkan pada peroleh suara terbanyak calon anggota legislatif. Sistem proporsional terbuka pemilu legislatif sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) baru-baru ini di judicial review melalui Mahkamah Konstusi (MK), karena pemohon judicial review menyatakan sistem ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 yang mana peserta pemilu legilatif adalah partai politik (institusi), bukan caleg (personal). MK memutuskan menolak permohonan pemohon, sehingga pemilu legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proprosional terbuka(RI 2022).
Mencermati substansi yang melatar belakangi pemohon mengajukan perubahan sistem pemilu legislatif menjadi sistem proporsional tertutup, tidak terlepas dengan ketentuan penetapan calon terpilih anggota legislaif yang didasarkan pada suara terbanyak (Marriansah, Zarkasi, and Amin 2022). Partai politik (Parpol) tidak punya kewenangan dalam menentukan calon anggota legislatif terpilih diinternal partainya yang akan duduk menjadi anggota legilatif, karena penetapan calon terpilih adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai ketentuan Pasal 421 dan 422 jo Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pada waktu pelaksanaan Pemilu 2019, penulis pernah mengetengahkan alternatif penyelesaian sengketa penetapan calon terpilih internal partai politik(Pakaya 2019), karena sengketa ini bisa saja terjadi dalam proses penetapan calon terpilih anggota legislatif hasil pemilu 2019. Saat itu penulis mencermati bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) terkait penyelesaian sengketa calon terpilih diinternal partai politik yang saling mengklaim suara terbanyak. Kekosongan hukum itu berkaitan dengan institusi mana yang akan menanganinya, dan tata caranya seperti apa.
UUD NRI 1945 secara atributif memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusin (MK) untuk menyelesaikan perselisihan/sengketa hasil pemilu. Kewenangan MK ini hanya sebatas penyelesaian sengketa antar partai politik peserta pemilu yang saling mengklaim suara terbanyak hasil pemilu legislatif untuk memperoleh kursi legislatif. Selanjutnya sengketa antar calon legislatif internal partai politik yang berhak duduk dikursi legislatif tersebut tidak disebutkan secara eksplisit menjadi kewenangan MK.
Kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih anggota legislatif (DPR dan DPRD) bersifat deklaratif (penetapan) yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak calon yang direkap dari hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara di TPS ini, perlu pengawasan ketat dan melekat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara berjenjang mulai dari TPS sampai ke tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pimpinan partai politik yang semula mencalonkan anggota legislatif tidak diberikan kewenangan oleh UU Pemilu dalam menentukan calon terpilih yang akan mewakili partainya duduk dikursi legislatif. Bahkan penetapan pengganti antar waktu (PAW) calon terpilih yang meninggal dunia dan atau mengundurkan diri, partai politik tidak berwenang menetapkannya. Hal ini yang memicu pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung mengenai Pasal 54 ayat (5) dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 dan Pasal 92 huruf a Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 yang mengatur rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu(Marriansah, Zarkasi, and Amin 2022).
Permohonan PDIP ini diterima oleh MA sebagaimana dituangkan dalam Putusan MA No. 57 P/HUM/2019, tetapi putusan MA ini tidak dapat dieksekusi oleh KPU (selaku Termohon dalam perkara ini) karena dalam amar putusan MA tidak memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Selain itu menurut KPU putusan MA ini bertentangan dengan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu (Viebie 2021). Pada gilirannya pengajuan PDIP yang mengajukan Harun Masiku sebagai calon PAW terhadap Nazarudin sebagai calon terpilih anggota DPR RI yang meninggal dunia di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I tidak dapat diterima KPU karena Harun Masiku bukan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah Nazarudin(Dameanti, Mahendra, and Oktivan 2022).
Probelematika penetapan calon terpilih dan PAW calon terpilih anggota legislatif pada pemilu legislatif 2024 memungkinkan timbulnya sengketa antar calon diinternal partai politik. Apalagi proses ini memungkinkan adanya intervensi pimpinan partai politik yang menghendaki calon tertentu duduk dikursi legislatif meskipun calon tersebut tidak memperoleh suara terbanyak. Dalam konteks ini, jika timbul keberatan dari calon yang mengklaim bahwa dia berhak ditetapkan calon terpilih dengan alasan bahwa calon yang memperoleh suara terbanyak diduga memanipulasi suara bekerja sama dengan petugas pemilu di TPS maka hal ini perlu diwadahi penyelesaiannya.
Sengketa antar calon internal partai politik pada saat penetapan calon terpilih dan atau PAW calon terpilih bisa saja terjadi pada pemilu legislatif 2024, dengan demikian apakah Bawaslu berwenang menyelesaikannya atau diselesaikan melalui Mahkamah Partai sebagai lembaga peradilan internal partai politik(Pakaya and Sampara 2020). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota yang berwenang menetapkan calon terpilih anggota legisltif (DPR, DPRD) perlu dukungan institusi dan regulasi dalam menindaklanjuti sengketa antar calon internal partai politik dalam penetapan calon terpilih.
Pada kajian ini perlu dibahas mengenai eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu apakah dapat melakukan diskresi dalam kewenangannya memeriksa dan memutus suatu pelanggaran pemilu legislatif, yang mana jenis pelanggaran tersebut mengakibatkan timbulnya sengketa antar calon legislatif internal partai politik dalam proses penetapan calon terpilih.
Penerapan sistem proporsional daftar calon terbuka dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak berawal pada pemilu legislatif tahun 2009. Sistem ini digunakan hingga penyelenggaraan pemilu legislatif 2019, karena dianggap cukup demokratis dan memberikan kekuatan legitimasi bagi calon legislatif terpilih yang didasarkan pada seberapa besar kepercayaan rakyat kepadanya yang dibuktikan dengan banyak rakyat yang memilihnya.
Pada penyelenggaraan pemilu legislatif 2019 ketentuan penetapan calon terpilih dan penggantian antar waktu (PAW) calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak calon mendapat “protes” dari PDIP dengan mengajukan judicial review peraturan KPU yang mengatur penetapan calon terpilih dan PAW calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Hal ini dianggap oleh PDIP mereduksi eksistensi partai politik yang seyogianya sebagai pemegang hak dalam pencalonan anggota legislatif dan sebagai peserta pemilu legislatif berdasarkan konstitusi yakni Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
Jelang pemilu legislatif 2024 isu sistem proporsional terbuka kembali menghangat setelah adanya permohanan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya memohon agar membatalkan sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu yang akan digunakan pada pemilu legislatif 2024. Bahkan isu judicial review di MK ini mengundang perhatian publik setelah muncul pernyataan Denny Indrayana (Guru Besar UGM yang telah memilih berprofesi Advokat) menyampaikan bahwa terdapat informasi dari dalam MK yang akan memutuskan sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, hal ini direspon oleh Saldi Isra (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa pernyataan Denny Indrayana telah merugikan MK, karena faktanya MK belum memutuskan(Mahkamah Konstitusi 2023).
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan pemohon yang meminta membatalkan sistem proporsional terbuka pada pelaksanaan pemilu legilatif 2024. Dengan demikian pemilu legislatif 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsioanal terbuka yang konsekwensinya penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihannya. Penetapan calon terpilih dengan sistem ini memungkinkan adanya sengketa antar calon legislatif internal partai politik di suatu daerah pemilihan, hal ini bisa disebabkan oleh dugaan pelanggaran oleh calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak.
Sengketa antar caleg internal partai politik di suatu daerah pemilihan secara normatif dalam UU Pemilu tidak diatur dengan jelas, padahal bisa saja pelanggaran asas pemilu dapat terjadi dalam ajang kompetisi dan kontestasi antar caleg internal partai. Kompetisi dan kontestasi antar caleg internal partai ini sebagai upaya memperoleh dukungan suara sebanyak-banyaknya agar ditetapkan menjadi calon terpilih nantinya. Persoalannya UU Pemilu tidak mengatur penyelesaian sengketa antar caleg internal partai dalam penetapan calon terpilih anggota legislatif, dengan demikian caleg (calon anggota DPR/DPRD) tidak memiliki legal standing untuk keberatan terhadap hasil pemilu legislatif.
Meskipun Caleg DPR/DPRD tidak memiliki legal standing dalam mengajukan keberatan atas pelanggaran pemilu, tetapi substansi keberatan yang diajukan bisa saja merupakan pelanggaran atas asas pemilu, sehingga Bawaslu sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu, semestinya merespon keberatan atas pelanggaran tersebut.
Apabila pelanggaran yang dilakukan caleg yang merugikan caleg lainnya dinternal partai politik pada suatu daerah pemilihan tidak dapat terwadahi penyelesaiannya, maka sangat terbuka peluang pelanggaran asas pemilu yang gilirannya berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terutama para pendukung caleg yang dirugikan terhadap penyelenggara pemilu dan hasil pemilu. Hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggaran pemilu terutama Bawaslu yang semestinya memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai asas pemilu.
Bawaslu dalam keberadaannya sebagai institusi pengawas pemilu yang telah berkiprah dalam perjalanan sejarah penyelenggaraan pemilu sejak pemilu 1999, secara tiba-tiba di tahun 2011 lembaga pengawas pemilu ini hampir ditiadakan dalam komposisi institusi penyelenggara pemilu. Tahun 2011 Komisi 2 DPR RI menggelar rapat-rapat komisi yang intens membahas RUU Penyelengara Pemilu, suatu ketika terjadi perdebatan mengenai apakah masih perlu membentuk lembaga pengawas pemilu. Karena dibeberapa negara yang menerapkan sistem demokrasi, fungsi pengawasan pada pemilu diserahkan pada partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasinya dengan memperkuat fungsi lembaga peradilan yang berwenang mengadili hasil pemilu.
Perdebatan perlu tidaknya lembaga pengawas pemilu dalam rapat Komisi 2 DPR RI berakhir pada kesepakatan bahwa lembaga pengawas pemilu tetap dipertahankan, hal ini setelah mendapat penjelasan dari Ketua Bawaslu RI Nurhidayat Sardini yang menyampaikan bahwa lembaga pengawas pemilu sangat diperlukan bahkan perlu diperkuat secara kelembagaan dan kewenanggannya serta dukungan penganggarannya(Nurhidayat Sardini 2022). DPR RI memutuskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tetap dipertahankan eksistensinya bahkan diberikan penguatan dari sisi kewenanngannya, terutama kewenangan ajudikasi mengadili sengketa proses pemilu yang memiliki kekuatan eksekutorial (Sofian 2022).
Dalam konteks keberadaan Bawaslu yang sampai saat ini dalam UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) masih dipertahankan eksistensinya sebagai bagian dari institusi penyelenggara pemilu, bagaimana fungsi dan wewenangnya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan caleg yang mengakibatkan sengketa antar caleg internal partai politik, kehadiran Bawaslu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama para caleg yang merasa dirugikan oleh pelanggaran asas pemilu oleh oknum caleg sesama partai politik. Bawaslu perlu menunjukkan eksistensinya dalam mewujudkan intergritas penyelenggaraan pemilu dalam hal pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu secara konfrehensif (tidak parsial).
Meskipun sengketa antar caleg internal partai politik jelang penetapan calon terpilih seperti diuraikan diatas tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU Pemilu, tetapi bukan berarti sengketa ini tidak akan terjadi. Kemungkinan terjadinya sengketa seperti ini akibat dari penetapan calon terpilih menjadi anggota legislatif (DPR/DPRD) didasarkan pada suara terbanyak calon, sementara bisa saja caleg yang diandalkan partai tidak memperoleh suara terbanyak dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih duduk menjadi anggota legislatif. Kondisi seperti ini yang kadangkala memicu sengketa antar caleg ineternal partai, karena pimpinan partai menghendaki bahwa calon yang diandalkannya yang harus dijadikan atau ditetapkan sebagai calon terpilih menjadi anggota legislatif.
Kewenangan penetapan calon terpilih menjadi anggota legislatif ada ditangan KPU/KPUD secara berjenjang. Dengan demikian partai politik tidak bisa mengintervensi kewenangan tersebut dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, yang terjadi adalah adanya upaya-upaya untuk meloloskan caleg andalan tersebut menjadi caleg yang memperoleh suara terbanyak. Upaya-upaya ini bisa saja dilakukan sebelum atau sesudah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yang kadangkala menggunakan cara-cara yang melanggara asas pemilu.
Bawaslu harus mencermati potensi pelanggaran pemilu seperti ini sehingga dapat mencegah dan atau menindaklanjuti apabila muncul laporan atau temuan pelanggaran yang jenisnya seperti ini. Selain itu yang terpenting adalah penanganan jenis pelanggaran seperti ini apabila dilaporkan setelah pemungutan dan penghitungan suara atau pada saat penetapan caleg terpilih menjadi anggota legislatif. Penulis sekali lagi mengangkat isu ini, karena pengalaman pada pemilu 2009 dan 2014 sengketa antar caleg internal partai politik pernah terjadi. Dengan harapan Bawaslu secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke daerah perlu memikirkan bagaimana penangangan pelanggaran pemilu yang berakibat pada sengketa antar caleg internal partai politik.
Penulis: Salahudin Pakaya











