Dulohupa.id – Seluruh bupati, wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo sepakat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2020, dilanjutkan untuk tahap kedua. Hal itu terungkap pada rapat koordinasi dan evaluasi PSBB melalui video konferensi yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di aula rumah jabatan Gubernur, Minggu (17/5/2020).
Untuk penerapan PSBB tahap kedua, bupati dan wali kota mengusulkan sejumlah relaksasi atau pelonggaran untuk beberapa pembatasan yang telah ditetapkan pada Pergub Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB. Relaksasi tersebut di antaranya menyangkut waktu beraktivitas, pelaksanaan pasar mingguan dan penyelenggaraan salat Idulfitri.
“PSBB ini harus dilanjutkan, pengetatan perlu dilakukan, serta protokol kesehatan mutlak diterapkan. Saya menyarankan pelonggaran untuk waktu beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita),” saran Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Hal senada juga diutarakan Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang mengusulkan kelanjutan PSBB, penyeragaman penyelenggaraan salat Idulfitri, serta pengetatan protokol kesehatan di kawasan pusat perbelanjaan.
“Kalau PSBB ini dihentikan, kita akan kembali lagi ke nol. Untuk salat Idulfitri harus diseragamkan, kalau salat Idulfitri berjemaah, semua di Provinsi Gorontalo harus salat berjemaah. Kalau tidak, ya seluruh daerah juga tidak menggelar Idulfitri berjemaah. Tetapi kita menunggu petunjuk Kementerian Agama, karena agama ini merupakan salah satu urusan yang bukan kewenangannya daerah,” papar Marten.