Dulohupa.id – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) kembali membuat sebuah transformasi pendidikan yang cukup besar setelah menyatakan bahwa tugas akhir Mahasiswa tidak lagi diwajibkan dalam bentuk Skripsi.
Kabar mengejutkan sekaligus menjadi tanya besar bagi kalangan akademisi terkait adanya transformasi pendidikan dalam perguruan tinggi. Kebijakan tidak lagi mewajibkan Skripsi menjadi tugas akhir mahasiswa tingkat strata 1 masih menjadi sebuah tanda tanya, apakah kebijakan tersebut benar-benar akan mempermudah mahasiswa atau projek pengganti Skripsi justru akan lebih memberatkan mahasiswa dalam menyelesaikan studi.
Menteri Kemendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya dalam memberikan kemerdekaan kepada Kepala Program Studi masing-masing perguruan tinggi dalam menentukan standar kelulusan mahasiswa. Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
“Jadi sekarang kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci, perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi, sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk Prototipe, projek dan bentuk lainnya dan tidak hanya berbentuk Skripsi. Tapi bukan berarti tidak bisa, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” Ungkap Kemendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim.
Disisi lain, Nadiem Makarim juga mengungkap jika sudah ada program studi yang telah menerapkan projek Bestlearning dalam kurikulum, prodi tersebut dapat memilih dan memberikan argumentasi kepada badan akreditasi bahwa anak didik telah melalui berbagai macam uji kompetensi dalam pendidikannya selama 3-4 tahun. Sehingga tidak memerlukan tugas akhir dalam membuktikannya.
“Untuk mahasiswa magister/magister terapan, tetap wajib namun tidak diwajibkan lagi untuk dipublikasi dalam jurnal. Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan besar, dimana kami memberikan kepercayaan kepada seluruh Kaprodi, Dekan, dan pimpinan dapertemen atau perguruan tinggi untuk menentukan standar kompetensi dan tidak membebankan mahasiswa tanpa alasan,” Jelas Nadiem Anwar Makarim.











