Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Kemenaker Berlakukan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

×

Kemenaker Berlakukan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dulohupa.id- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mulai memberlakukan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari cnnindonesia.com, dalam aturan tersebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.  Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.